Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:29 WIB
Aliran Sungai Cileungsi yang tecemar limbah pabrik di Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/10). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Pihaknya akan mengeluarkan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis dan apabila tetap melaksanakan pelanggaran terkena denda administratif, dengan nilai sampai dengan 3 milyar dan jika menyebabkan korban dapat terkena pembekuan izin sampai penutupan permanen.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Load More