SuaraBogor.id - Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak ingin menanggapi kaitan bantuan sosial (bansos) yang dikubur di tanah dekat lahan Gudang JNE Depok, Sukmajaya, Kota Depok.
Kini, Risma sapaan akrabnya buka suara, menurutnya, bansos tersebut memang tidak layak karena basah kehujanan saat pengiriman.
Hal itu didengarnya dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat melakukan tinjauan ulang pekerjaan di Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum masa kepemimpinannya.
"Pak Menko menyampaikan itu bahwa saat itu pengiriman bantuan beras itu dilakukan oleh Bulog. Nah kemudian di perjalanan itu pengirim melaporkan barangnya itu kehujanan, sehingga saat itu diputuskan menurut Pak Menko untuk diganti berasnya," kata Mensos Risma.
Mensos Risma mengatakan dalam pengiriman telah ada perjanjian, yang mana bila beras tidak layak kirim akan dilakukan penggantian. Dalam hal ini, pengirim mengganti beras yang telah kehujanan, meski tidak mengetahui kualitas berasnya setelah itu.
"Memang saya ingin menyampaikan kepada teman-teman, jangankan sebanyak itu di tempat kami yang selama saya menjadi menteri, satu orang tidak menerima saja, dia komplain. Apalagi sebanyak itu, pasti banyak yang komplain saat itu kalau tidak terima," kata Mensos Risma.
Sehingga akhirnya telah dikoordinasikan bahwa beras basah akibat kehujanan itu harus dilakukan penggantian oleh pihak pengiriman.
Mensos Risma mengatakan untuk menelusuri asal usul terkait bansos terkubur tersebut, Inspektorat Kemensos bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Dinas Sosial Depok, TKSK, pendamping sosial, pendamping PKH dan sebagainya untuk mengeceknya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andie Megantara mengatakan menurut hasil koordinasi Tim Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran dengan Kementerian Sosial serta Dinas Sosial dan Kepolisian Resor Kota Depok, beras merek Beras Kita sebanyak kurang lebih satu ton yang dikubur di Depok merupakan beras Bantuan Khusus Presiden atau Banpres tahun 2020.
Menurut dia, pemerintah pada tahun 2020 membagikan Bantuan Presiden berupa beras kepada 1,9 juta keluarga penerima manfaat di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi. Dalam hal ini, setiap keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 mendapat bantuan 25 kilogram beras.
Beras yang ditemukan (dikubur di Depok) tersebut diduga berasal dari penyaluran Banpres Tahap 2 dan 4 Tahun 2020, kata Andie. [Antara]
Berita Terkait
-
Muhaimin Iskandar: Penemuan Bansos Terkubur di Depok Indikasikan Prosedur Penyaluran Tidak Sesuai Ketentuan
-
Bau Busuk dari Kuburan Bansos Presiden di Depok Ternyata Berasal dari Ini
-
Bukan Cuma Beras, Inspektorat Kemensos Temukan Ini di Kuburan Bansos di Lahan Parkir JNE Depok
-
Kasus Kuburan Bansos Presiden di Depok, Politisi PKB: Apa Wewenang JNE Musnahkan Barang Negara?
-
Sebut Alasan JNE Timbun Beras Bansos karena Rusak, Polisi Beberkan Waktu Penimbunan sejak November 2021
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan