Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:26 WIB
Sidang perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Selasa (3/8/2022). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Keterangan saksi yang dihadirkan KPK, Andri Hadian pada sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung dibantah oleh Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan selembar surat, Rabu (3/8/2022).

Andri yang merupakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor seketika wajahnya pucat dan kebingungan saat kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Andri dalam keterangannya menggambarkan bahwa ada pertemuan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong untuk mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

Baca Juga: Pemerintah Berantas Mafia Tanah, Muhammadiyah: Kami Dukung Penuh

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan saya sebagai Kabid baru, dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) Kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dinalara Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

Baca Juga: KPK Rampungkan Berkas Oon Nusihono soal Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih," kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima PNS dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin pada perkara dugaan suap auditor BPK RI.

Lima orang PNS yang hadir di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty.

Kemudian, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.

Load More