Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:08 WIB
JPU saat mendengarkan putusan terhadap MMS, terdakwa kasus pencabulan di Depok (Depoktoday.hops.id)

SuaraBogor.id - MMS, guru ngaji 69 tahun asal Depok divonis 19 tahun penjara di kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

Vonis 19 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (3/8/2022). Ahmad Syafiq, selaku hakim mengatakan terdakwa MMS (69 tahun), terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,” kata Syafiq mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca Juga: Waduh, Guru Ngaji di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Vonis yang dijatuhkan kepada MMS menurut Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sependapat dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.

“Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita.

Kejari juga lega karena hakim pun mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,”

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, penanganan perkara ini telah menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Pensiunan ASN di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

“Karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji,"

“Dipersidang terdahulu kami juga mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul tato sexy Celine Evangelista yang di sering diakses terdakwa tengah malam,” jelas Andi.

Load More