SuaraBogor.id - Kasus baku tembak yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo akhirnya mulai terungkap satu persatu. Hal tersebut disebabkan tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kini Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Kapolri, Rabu (3/8/2022) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap 44 saksi dan ahli. Selain juga berdasarkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, CCTV, alat telekomunikasi dan lain-lain.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memeriksaan saksi-saksi, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dia menyebut, dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan, ada dua pasal lain yang ikut dipersangkakan ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Baca Juga: Polisi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penembakan Brigadir J
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Kemudian bunyi pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Mencermati bunyi dari dua pasal 55 dan 56 KUHP cukup menarik dan memantik pertanyaan. Apa mungkin ada pelaku lain yang terlibat selain Bharada E? patut ditunggu perkembangan kasus ini dari Mabes Polri.
Tak Berhenti Sampai Bharada E
Terkait kasus ini, Brigjen Andi Rian Djajadi kembali menegaskan, bahwa pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti di penetapan tersangka Bharada E.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," katanya.
Dan pada Kamis (4/8/2022) hari ini, tim penyidik dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi ini.
"Ya betul info dari Dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Parasetyo kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Kasus Polisi Tembak Polisi
Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
-
Selain Mundur Jadi Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Pernah Ditegur Hakim Gara-Gara Salah Ketik Nama Klien
-
CCTV TKP Menghilang, Publik Samakan Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang dengan Sambo: Sudah Diduga!
-
Seret Nama Jokowi, PDIP Ancam Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati
-
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Si CEO Keponakan Megawati yang Tersandung Kasus Judi Online
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kereta Api Bawa Berkah, Pemkab Bogor dan KAI Jalin Kerja Sama Kembangkan Kawasan
-
Hasil Quick Count Pilkada Depok: Supian Suri-Chandra Rahmansyah Unggul 54,5 Persen
-
Akui Kekalahan, Mantan Ajudan Iriana Jokowi Ucapkan Selamat kepada Dedie A Rachim
-
Drama Kecelakaan di Bogor, Pajero Ugal-ugalan Tabrak Lari Lima Kendaraan, Satu Orang Luka Berat
-
KPU Kabupaten Bogor Salahkan Paslon 1 dan 2 Gara-gara Partisipasi Pemilih Turun?