SuaraBogor.id - Pagar penghalang Ka’bah yang telah terpasang sejak 1 Juli 2020 lalu untuk mencegah penyebaran COVID-19 kini telah diangkat.
Maka saat ini, Umat Islam yang beribadah di Masjidilharam, Makkah, Arab Saudi, bisa kembali mencium Hajar Aswad.
Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Sheikh Abdur-Rahman As-Sudais mengatakan pagar penghalang Ka’bah diangkat karena pandemi mereda, menurut keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Arab Saudi yang diterima di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
“Penciuman Hajar Aswad juga diizinkan dalam suasana yang aman, spiritual dan sehat. Ini di bawah bimbingan dan tindak lanjut dari Suci Sheikh Abdur-Rahman As-Sudais,” menurut keterangan itu.
Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci juga merumuskan rencana lanjutan untuk menyelenggarakan haji dan umrah, serta shalat di Hijr Ismail.
Presidensi bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memberikan layanan terbaik di dua Masjid Suci agar jamaah dapat melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman.
Hijr Ismail atau dikenal juga sebagai Al Hatim merupakan bangunan terbuka berbentuk bulat sabit (setengah lingkaran) yang ada di dekat Ka’bah.
Hijr Ismail adalah lokasi Nabi Ibrahim membangun tempat penampungan untuk putranya Nabi Ismail dan istrinya Siti Hajar.
Area sekitar tiga meter yang berdekatan dengan dinding di sisi Al Hatim sebenarnya merupakan bagian dari Ka’bah sedangkan sisanya berada di luar tempat suci umat Islam. Hukum shalat di dalam Hijr Ismail adalah sunah (tidak wajib, tetapi dianjurkan karena berpahala).
Baca Juga: Alhamdulillah! Jemaah Kini Bisa Sentuh Ka'bah dan Cium Hajar Aswad
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa akan ada opsi pada aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna untuk membuat janji melakukan ritual mencium Hajar Aswad, menyentuh Pojok Yaman (Al Rukn Al Yamaani), dan melakukan shalat di Hijr Ismail.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengklarifikasi bahwa tidak ada layanan yang ditambahkan pada aplikasi Eatmarna untuk membuat janji bagi ritual tersebut. [Antara]
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang
-
Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y
-
Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak
-
Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor OB, Terbongkar Berkat Kartu Akses dan CCTV
-
BRI Dorong Kemudahan Pembayaran Internasional Lewat QRIS Cross Border BRImo di China