SuaraBogor.id - Jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Informasi itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).
“Hari ini juga keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakn oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com.
Terkait hal itu, Titik Nurhayati akan menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022, sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.
Ketika dicecar awak media kenapa baru ditahan sekarang? Mochtar mengatakan, saat ini berkas perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.
“Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan untuk dikeluarkannya penetapan untuk penahanan,” jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.
Kemudian ia tak menampik, tentang adanya upaya dari pengacara terdakwa yang mengajukan untuk penangguhan.
“Tapi apakah di acc apa belum, itu permohonanya ke hakim,” ujar dia.
“Yang jelas untuk saat ini kita melaksanakan penetapan terkait pelaksanaan penahanan. Saat ini sudah ke rutan,” timpalnya lagi.
Baca Juga: Mantan Ketua KPU Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin
Lebih lanjut Mochtar mengatakan, bahwa terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Lapas Sukamiskin.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015.
Adapun kerugian negara disebut mencapai Rp 817 juta lebih.
Berita Terkait
-
Mantan Ketua KPU Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin
-
Cari Bukti Dugaan Suap Perizinan, Penyidik KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi
-
5 Fakta Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Jadi Kades, Dilantik di Penjara
-
Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi PNS di Sidang Dugaan Suap Yang Dilakukan Ade Yasin
-
Belum Puas Sita Dokumen hingga Alat Elektronik, KPK Kembali Geledah Plaza Summarecon Bekasi Hari Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir