Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Muhammad Yasir
Rabu, 10 Agustus 2022 | 05:05 WIB
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraBogor.id - Salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E menurut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengeluarkan unek-unek lewat tulisan.

Fakta baru ini diungkap oleh Komjen Agung saat konfrensi pers penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Agung menyebut Bharada E saat itu memilih menulis unek-unek di atas kertas saat hendak diperiksa Inspektur Khusus atau Irsus.

"Dia ingin tulis sendiri. "Tidak usah ditanya Pak, saya menulis sendiri.' Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi cap jempol dan materai," kata Agung.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terpantau Iring-iringan Mobil Provos Polri Keluar dari Mako Brimob Depok

Keterangan dari Bharada E ini menurut Agung, tim khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ferdy Sambo. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Dari itulah pemeriksaan Irsus karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan ke Bareskrim Polri untuk lakukan tindakan lebih lanjut," ungkap Agung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM.

Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu.

Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Terjawab Mengapa Bharada E Tega Habisi Seniornya, Peran Ferdy Sambo Diduga Dalangi Pembunuhan Sadis Brigadir J

Load More