Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraBogor.id - Pengakuan dari salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membuat kasus yang menyita perhatian publik ini sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Terkait hal ini, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan bahwa pengakuan yang diungkap Bharada E ialah kegigihan dari tim penyidik.

Komjen Agus pun menyindir tim pengacara Bharada E yang selama ini mengungkap ke publik mengenai peran mereka di pengakuan Bharada E.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus.

Baca Juga: Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Sebelumnya, pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” tambah Komjen Agus.

Ditambahkan Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri. Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.

Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Lewat Tulisan, Bharada E ungkap Unek-uneknya

Tim penyidik kata Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” papar Komjen Agus. [ANTARA]

Load More