SuaraBogor.id - Masyarakat diminta untuk tidak ragu mengonsumsi daging sebab virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tidak menular pada manusia.
Hal tersebut diungkapkan Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan zona merah adalah wilayah dengan 70 persen terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak, seperti sapi, kambing, domba, kerbau, hingga babi.
Semua produk olahan dari zona merah diizinkan untuk dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau, sebab produk olahan sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan, termasuk bebas penyakit PMK.
Baca Juga: Enam Provinsi Nol Kasus, Satgas Optimis Indonesia Bebas Wabah PMK di Akhir 2022
Ary mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sedangkan bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
Ary mengatakan PMK yang tengah mewabah pada hewan ternak di Indonesia tidak akan menimbulkan penyakit pada tubuh manusia.
"Sebab PMK bukan zoonosis, karena penyakit ini tak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya," katanya.
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat Elise Wieke dalam dialog virtual mengatakan manusia bukan inang bagi virus PMK, melainkan menyerang hewan berkuku genap.
Baca Juga: Pejabat Otoritas Veteriner: Tetaplah Konsumsi Hewan yang Rentan PMK Tanpa Harus Takut dan Ragu
Elise berharap masyarakat tetap mengonsumsi produk hewan ternak, baik dalam bentuk segar ataupun olahan, seperti biasanya.
"Untuk masyarakat, tetaplah mengonsumsi hewan yang rentan PMK. Tanpa harus takut dan ragu. Yang penting pengolahannya benar, dimasak sampai dengan matang," katanya.
Ia menjelaskan tidak ada perbedaan fisik produk segar dari hewan terpapar PMK dengan yang tidak terpapar. "Secara fisik tidak terlihat perbedaannya. Karena memang yang diserang PMK itu kan daerah mulut dan kuku," katanya.
Kendati produk segar hewan terpapar PMK aman dikonsumsi, ia meminta masyarakat untuk mengolahnya dengan cara tepat. Hal ini bukan karena potensi virus menginfeksi manusia, tetapi guna memotong rantai penyebaran melalui manusia sebagai perantara.
"Misalkan daging itu minimal 30 menit direbus dulu, sebelum diolah. Harapannya virus sudah mati. Atau didiamkan di pendingin selama 24 jam, harapannya virus-virus sudah mati," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Besek Bambu, Alternatif Ramah Lingkungan untuk Idul Adha Bebas Plastik
-
Raffi Ahmad Beri Sapi Kurban untuk Sonny Septian, Harganya Capai Rp200 Juta
-
Penampakan Sapi Kurban Prabowo, Berbobot 1 Ton Lebih
-
Manut Putusan MK, Menko PMK dan Mendikdasmen Segera Susun Aturan SD-SMP Gratis
-
Berapa Umur Kambing Kurban yang Sah menurut Syariat? Jangan Asal Beli
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
-
8 Rekomendasi Sepatu Running Terbaik, Nyaman Dipakai Harian Teruji di Medan Terjal
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
Terkini
-
5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK: Mudah, Aman, Bunga Ringan, dan Cukup Modal KTP
-
Akhir Bulan Seret? Ini Dia Manfaat Saldo DANA Kaget di Penghujung Mei 2025
-
Cara Cari Cuan Hari Ini Melalui DANA Kaget Dengan Total Saldo Rp 399 Ribu
-
Selamat! Nomor HP Kamu Terpilih Mendapatkan Saldo DANA Kaget Hingga Rp749 Ribu, Cek Sekarang!
-
5 Bank di Indonesia yang Menyediakan Fasilitas Take Over Pinjaman Dengan Tenor Panjang