SuaraBogor.id - Mantan kuasa hukum Bharada E yakni Deolipa Yumara mengendus adanya kejanggalan surat dari Bharada E. Salah satunya yakni bukti tanda tangan.
Kabar Deolipa Yumara dicopot dari kuasa hukum Bharada E tentunya menjadi perbincangan publik.
Terkait hal itu, Deolipa kemudian menyindirnya dengan sebuah lagu berjudul Nyanyian Kode yang populer dibawakan oleh Warkop DKI.
“Ada yang masih ingat lagu ini, yang baju merah jangan sampai lolos. Nah sudah jagain, jangan ilang tuh cuman yang baju merah,” kata Deolipa, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Sabtu (13/8/2022).
Ia kemudian menjelaskan, bahwa maksud dari nyanyian kode yang ingin disampaikan adalah bercerita tentang kontak rahasia atau kode khusus antara dirinya dengan Bharada E. Salah satunya adalah soal tanda tangan.
“Saya bicara sama Bharada E, ya kita main nyanyian kode. Kita sama-sama tahu ya, lu orang dalam, orang dinas, tapi gua orang tahu,” katanya.
Adapun nyanyian kode yang dimaksud itu adalah, setiap Bharada E tanda tangan surat, atau apapun juga, harus tulis tanggal dan jam di samping tanda tangan, atau di atasnya.
“Baik itu surat bermaterai apa tidak. Oke sekarang saya kasih contoh tiga suratnya si Bharada E. Surat pertama tanggal 7, tulisan tangan itu selalu diawali dengan tanggal dan jam, bahkan detiknya ditulis 01.24 WIB,” bebernya.
“Kedua adalah surat kuasa saya ke dia. Ada tanggal 6 Agustus 2022 jam 22:45 ini pun lengkap dengan menitnya.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Tidak Pernah Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J
Menurut Deolipa hal itu berbeda dengan surat pemecatan yang diterimanya baru-baru ini. Selain itu, ia juga menilai bahwa karakter tanda tangannya pun berbeda.
“Ini tanda tangan yang asli, nih garisnya set set, oke, ini yang asli. Nah ini yang palsu, karena tidak ada tarikan, tapi hanya menduga ini ya,” ujarnya sambil menunjukan perbandingan bukti surat tersebut.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sebut Bharada E Tidak Pernah Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J
-
Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Kabareskrim Serahkan Proses Hukum Istri Ferdy Sambo ke Timsus
-
LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ada Apa?
-
Deolipa Yumara Bongkar Fakta Menarik Dibalik Pemecatan Selaku Pengacara Bharada E
-
Heboh Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: DPR Kok Pada Diam?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang
-
Cicil Emas di BRImo dari BRI, DP 15% dan Cashback Rp200 Ribu
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026