SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith divonis hukuman 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks, Selasa (16/8/2022).
Putusan Habib Bahar tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Usai divonis hukuman 6 bulan, dirinya langsung mengucapkan rasa syukur.
Setelah mendapatkan vonis, ia dibawa ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Bahar dikawal aparat kepolisian hingga pendukungnya saat berjalan.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, ketika di mobil tahanan, Bahar tak langsung masuk ke dalam. Dia berdiri di pintu mobil tahanan berkelir hijau itu dan mengacungkan lengan kanannya.
Bahar lantas berbicara dengan nada lantang di depan pendukungnya yang berada di balik tembok gedung PN Bandung.
“Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari,” kata Bahar.
Menurut Bahar vonis yang diberikan hakim ini menjadi awal dan bukti masih adanya keadilan di tanah air.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Bahar di ruang persidangan. Bahar turut meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri.
Baca Juga: Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
“Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?,” pintanya.
Sebelumnya terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoax itu juga mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.
“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung.
Sementara itu vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!
-
Duh, Kasus Pencabulan Terhadap Santri Kembali Terjadi di Bandung
-
Seorang Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung Diduga Cabuli Belasan Santri Disebut Kerap Berpindah-pindah
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Abaikan Demo, Kades Bojong Kulur Tetapkan Satu Syarat Mundur: Perintah Langsung dari Bupati
-
Dituduh Hoaks dan Tak Berdasar, Kades Bojong Kulur: Saya Khawatir Dianggap Benar
-
Dilengserkan BPD, Kades Bojong Kulur Melawan: Saya Tidak Akan Mundur, Ini Bukan Aturan Hukumnya
-
Ironi di Perbatasan Jabar - Banten: Warga Tertibkan Truk, Kadishub Bogor Ancam Lapor Polisi
-
Didemo Ratusan Warga, Ini 5 Fakta Penting Dibalik Lengsernya Kades Bojong Kulur