SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith divonis hukuman 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks, Selasa (16/8/2022).
Putusan Habib Bahar tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Usai divonis hukuman 6 bulan, dirinya langsung mengucapkan rasa syukur.
Setelah mendapatkan vonis, ia dibawa ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Bahar dikawal aparat kepolisian hingga pendukungnya saat berjalan.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, ketika di mobil tahanan, Bahar tak langsung masuk ke dalam. Dia berdiri di pintu mobil tahanan berkelir hijau itu dan mengacungkan lengan kanannya.
Bahar lantas berbicara dengan nada lantang di depan pendukungnya yang berada di balik tembok gedung PN Bandung.
“Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari,” kata Bahar.
Menurut Bahar vonis yang diberikan hakim ini menjadi awal dan bukti masih adanya keadilan di tanah air.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Bahar di ruang persidangan. Bahar turut meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri.
Baca Juga: Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
“Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?,” pintanya.
Sebelumnya terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoax itu juga mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.
“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung.
Sementara itu vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!
-
Duh, Kasus Pencabulan Terhadap Santri Kembali Terjadi di Bandung
-
Seorang Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung Diduga Cabuli Belasan Santri Disebut Kerap Berpindah-pindah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar
-
Nilainya Fantastis! Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp15,2 Miliar
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor