SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith divonis hukuman 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks, Selasa (16/8/2022).
Putusan Habib Bahar tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Usai divonis hukuman 6 bulan, dirinya langsung mengucapkan rasa syukur.
Setelah mendapatkan vonis, ia dibawa ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
Bahar dikawal aparat kepolisian hingga pendukungnya saat berjalan.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, ketika di mobil tahanan, Bahar tak langsung masuk ke dalam. Dia berdiri di pintu mobil tahanan berkelir hijau itu dan mengacungkan lengan kanannya.
Bahar lantas berbicara dengan nada lantang di depan pendukungnya yang berada di balik tembok gedung PN Bandung.
“Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari,” kata Bahar.
Menurut Bahar vonis yang diberikan hakim ini menjadi awal dan bukti masih adanya keadilan di tanah air.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Bahar di ruang persidangan. Bahar turut meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri.
Baca Juga: Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
“Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?,” pintanya.
Sebelumnya terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoax itu juga mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.
“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung.
Sementara itu vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Mantap! Intuisi Kakang Rudianto Dipuji Bojan Hodak usai Persib Raih 3 Poin
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
-
Gilang Dirga Jadi Cawabup Tapi Belum Lulus Kuliah, Pandji Pragiwaksono Beri Sentilan Menohok
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang