Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith divonis hukuman 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks, Selasa (16/8/2022).

Putusan Habib Bahar tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Usai divonis hukuman 6 bulan, dirinya langsung mengucapkan rasa syukur.

Setelah mendapatkan vonis, ia dibawa ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini

Bahar dikawal aparat kepolisian hingga pendukungnya saat berjalan.

Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, ketika di mobil tahanan, Bahar tak langsung masuk ke dalam. Dia berdiri di pintu mobil tahanan berkelir hijau itu dan mengacungkan lengan kanannya.

Bahar lantas berbicara dengan nada lantang di depan pendukungnya yang berada di balik tembok gedung PN Bandung.

“Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari,” kata Bahar.

Menurut Bahar vonis yang diberikan hakim ini menjadi awal dan bukti masih adanya keadilan di tanah air.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Bahar di ruang persidangan. Bahar turut meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri.

Baca Juga: Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

“Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?,” pintanya.

Sebelumnya terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoax itu juga mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.

“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung.

Sementara itu vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

Load More