SuaraBogor.id - Ronny Talapessy, pengacara Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadi J mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara.
Ditegaskan oleh Ronny, bahwa soal gugatan itu adalah hak dari Deolipa dan dirinya bersama Bharada E siap menghadapi. "Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny mengutip dari Antara.
Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.
"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.
Baca Juga: Bharada E dan Penasihat Hukumnya Siap Hadapi Gugatan Deolipa Yumara
Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam.
"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.
Gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.
Baca Juga: 5 Fakta Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Baru Bharada E, Terkait Pencemaran Nama Baik
Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J. Dan menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Deolipa Yumara Sebut Langkah Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Seperti Buah Simalakama
-
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk
-
Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan
-
Lagi Dipenjara, 2 Laporan ke Nikita Mirzani Tetap Bisa Berjalan
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
Tag
Komentar
Pilihan
-
Busa Misterius di Ciliwung Terkuak, Gudang Transit Sabun Dicurigai
-
Jelang Debat Keempat, Prabowo-Gibran Dapat Dukungan dari MDS COOP, Rini Soemarno: Semoga Allah Kabulkan
-
Mahasiswi Depok Ditemukan Tewas Oleh Ibu Pelaku di Rumah Kontrakan, Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri
-
Debat Ketiga Capres Semalam, Milenial di Bogor Nilai Anies dan Ganjar Hanya Fokus Bahas Kinerja Menhan
-
Hari Ini Bawaslu Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto
Terkini
-
Dedi Mulyadi: 25 Persen Lulusan SMP Jabar Bisa Sekolah Gratis di SMA Swasta!
-
Sejarah Terukir! Mahkota Raja Pajajaran Kembali 'Pulang' ke Bogor Setelah Ratusan Tahun
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Desain Museum Pajajaran Bogor Bakal Dirombak
-
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Berlaku 14 April 2025!
-
Didukung Dedi Mulyadi, Museum Pakuan Pajajaran 'Bumi Ageung Batutulis' Segera Hadir
-
Siap-siap, Gedung Kesenian Bogor Akan Lebih Keren!
-
Kabur Usai Tabrakan, Mobil Ditinggal di Cianjur Ternyata Bawa 'Harta Karun' Pertalite
-
Gubernur Jawa Barat Tinjau Lokasi Longsor di Bogor, Jalan Akan Disulap Jadi Taman Leuweung Batutulis
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Ketua DPRD Bogor Hadiri Festival Pencak Silat, Ajak Lestarikan Warisan Leluhur
-
Seniman Harus Rogoh Kocek Rp2 Juta Cuma Buat Tampil di Gedung Kesenian Milik Pemkab Bogor
-
Ledakan Petasan Warnai Kebakaran Hebat di Leuwiliang, Polisi Selidiki Penyebab Pasti
-
Senin Tegang! Hasil Pemeriksaan Kades Minta THR ke Perusahaan Diumumkan
-
Kabar Buruk Pendaki! Jalur Gunung Gede Pangrango Diperpanjang Penutupannya Hingga 21 April
-
Sekda Bogor Soal Nama CDOB Usulan Dedi Mulyadi: Masyarakat yang Menentukan