Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:12 WIB
Suasana laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Persikabo 1973 vs Persija Jakarta di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu (14/8/2022) malam. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

SuaraBogor.id - Pelaku penjual tiket palsu pada pertandingan Persikabo 1973 vs Persija Jakarta berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Bogor.

Pelaku yang menjual tiket palsu tersebut berinisial AS (54).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pelaku yang memalsukan tiket pertandingan sepakbola BRI Liga 1 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Petugas kami mengamankan seseorang yang diduga melakukan penjualan tiket palsu. Saat kami melakukan pengecekan kepada yang bersangkutan, diamankan 73 tiket palsu yang belum terjual,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan.

Baca Juga: Bintang Timnas U-16 Kafiatur Rizky Akui Didekati Persija, Tapi..

Modus yang dilakukan pelaku, kata Iman, bermula saat ia membeli tiket yang asli, kemudian dimanipulasi atau direkayasa hingga kode barcode yang tercetak dalam tiket tersebut.

Kemudian pelaku menjual tiker palsu tersebut di lokasi pertandingan yaitu Stadion Pakansari, Cibinong, saat gelaran BRI Liga 1 yang mempertemukan Persikabo 1973 vs Persija Jakarta pada Minggu 14 Agustus 2022, pekn lalu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, yang bersangkutan sudah melakukan 3 kali penjualan tiket palsu di lokasi pertandingan. Seperti pertandingan Indonesia melawan Vietnam, kemudian pertandingan Persib melawan PSIS, dan pertandingan Persikabo melawan Persija,” jelasnya.

Pelaku menjual tiket palsu tersebut dengan harga yang lebih murah dari tiket asli sehingga menarik perhatian para supporter dan tiket palsu tersebut terjual dengan laris.

Tiket asli yang dibeli oleh pelaku Rp150 ribu, kemudian ia memalsukan atau memanipulasi tiket tersebut menjadi palsu dan dijual dengan harga Rp75 ribu sampai Rp100 ribu.

Baca Juga: Bersinar Bersama Timnas U-16, Kafiatur Rizky Ingin Gabung ke Persija Jakarta

“Dengan pasal 263 junto pasal 378 KUHP, yang bersangkutan terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya memalsukan tiket tersebut,” tutup Iman.

Load More