SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Total ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap tim Satuan Tugas KPK. Siapakah sosok Karomani?
Berikut Profil Rektor Unila Karomani
Mengutip laman unila.ac.id, Prof, Dr. Karomani, M.Si lahir di Pandeglang, Provinsi Banten pada 30 Desember 1961. Ia menyelesaikan pendidikan strata satunya di IKIP Bandung, pada 1987 dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Karomani juga menempuh pendidikan Strata 2 dan Strata 3 di Universitas Padjadjaran Bandung dengan jurusan Ilmu Sosial serta Ilmu Komunikasi.
Ia memiliki seorang istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri SIpil (PNS). Dari hasil pernikahannya, Karomani memiliki dua orang anak.
Di Universitas Lampung, Karomani sempat diberi amanah untuk menduduki sejumlah jabatan fungsional, di antaranya Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala dan Guru Besar.
Sebelum menjabat sebagai Rektor Unila, Karomani sempat menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016-2020.
Karomani berhasil meraih posisi Rektor Universitas Lampung pada 2019 dan dilantik langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Baca Juga: Implementasikan Dasa Darma, Anggota Pramuka Tanam Mangrove Di Pantai
Sebagai Rektor Universitas Lampung, Karomani masuk dalam jajaran pejabat negara. Karema itu ia wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Berdasarkan catatan LHKPN KPK, Karomani terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 31 Desember 2019, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Rektor Unila bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Saat itu, harta kekayaan Karomani tercatat sebanyak Rp2.266.184.609.
Sementara itu sebelumnya diberitakan Rektor Unila Karomani ditangkap Komisi KPK di Bandung, Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu.
“Terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Karomani ditangkap lantaran diduga menerima suap dari mahasiswa baru yang ingin masuk ke Universitas Lampung melalui jalur pribadi. Diduga, untuk satu orang calon mahasiswa, Karomani mematok harga sebesar minimal Rp100 juta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK juga disebut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang yang nominalnya sekitar Rp2 miliar. Uang itu diduga hasil suap dari para prang tua calon mahasiswa yang ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Tag
Berita Terkait
-
Implementasikan Dasa Darma, Anggota Pramuka Tanam Mangrove Di Pantai
-
Tampil Memukau, Iti Octavia Jayabaya Catwalk di Rangkasbitung Fashion Week
-
Modus Nakal Rektor Unila Kutip Ratusan Juta Dari Calon Mahasiswa Baru, Raup Duit Nyaris Rp 5 Miliar
-
KPK Sita Aset PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Rp25 Miliar
-
Andi Desfiandi Diminta Membantu Mengurus Keluarga Masuk Unila, Adik: Ada Tanggung Jawab Moral sebagai Kakak Tertua
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
'Sakti Banget', 3 Fakta Menarik Kenapa Tambang Emas Ilegal Cigudeg Susah Diberantas Kata Polisi
-
Benarkah Isi Bensin Siang Hari Lebih Rugi? Dosen IPB Bongkar Faktanya Secara Ilmiah
-
Rencana GOR Dibatalkan, Lahan di Samping STIN Dialihkan untuk Hunian Pasukan Pengamanan Presiden
-
Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta 8 Januari 2026: Jam Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
5 Rekomendasi Stang MTB Paling Nyaman buat Bapak-Bapak, Harga Mulai Rp100 Ribuan