SuaraBogor.id - Sejumlah warga mengeluhkan kualitas beras dalam paket Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang dinnilai tak layak konsumsi da kekuning-kuningan.
Kualitas beras dalam paket BPNT itu dikeluhkan oleh warga di Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Paket itu disalurkan pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Paket BPNT senilai Rp 200 ribu per bulan itu disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM pada Jumat lalu di E- Warong Desa Cikarang. Selain warnanya yang kekuning-kuningan, warga menganggap beras yang dibagikan tersebut juga tidak sesuai takaran seperti biasanya.
"Warnanya kuning dan beratnya ada yang 7 hingga 8 kilogram. Biasanya KPM menerima 10 kilogram," kata warga Desa Cikarang, AR (35 tahun ), Senin (22/8/2022).
"Yang dipermasalahkan adalah berasnya. Komoditas lain seperti buah, sayur, dan lauk pauk tidak ada masalah," imbuh dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 333 KPM di Desa Cikarang yang menerima paket BPNT senilai Rp 200 ribu yang isinya beras 10 kilogram; 1 kilogram waluh; 1,1/4 kilogram ikan tuna; 1,1/4 daging ayam; 1 kilogram kentang; 1,1/4 kilogram jagung; 1 kilogram apel; dan 1,5 kilogram apel.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK Cidolog Dede Ernawati mengatakan ada kesalahan pengambilan beras dari gudang distributor.
Dede menyebut ada 11 kantong beras yang sudah dipisahkan di gudang distributor karena tidak layak konsumsi, namun terbawa ke E-Warong.
Menurut Dede, saat penyaluran BPNT pada Jumat, 19 Agustus 2022, pemilik E- Warong tidak sempat mengecek beras, sehingga satu kantong tersalurkan kepada KPM bernama Jenal Alviansah.
"Dari 11 kantong tersebut, baru sempat dikasihkan satu kantong ke KPM," kata Dede.
Baca Juga: Penampakan Beras Berwarna Kuning dan Tak Layak Konsumsi yang Dibagikan untuk Warga Sukabumi
Menerima beras yang kekuning-kuningan, KPM tersebut komplain. Sehingga pada Sabtu, 20 Agustus 2022, kata Dede, beras itu diganti dengan yang layak seberat 10 kilogram. Dede mengatakan hanya satu KPM yang komplain dan sudah diganti dengan barang BPNT yang sesuai dan layak.
"Pada Minggu, 21 Agustus 2022, diadakan musyawarah di Polsek Sagaranten untuk penyelesaian dan kesepakatan antara KPM dan E- Warong dengan membuat surat pernyataan. Isinya menyatakan barang tersebut telah diganti dengan barang yang layak konsumsi sesuai SOP," ujar Dede.
Sekadar informasi, Kecamatan Cidolog saat ini masuk ke wilayah hukum Polsek Sagaranten.
Berita Terkait
-
Harga Beras Anjlok di September, Begini Datanya
-
Usut Kasus Korupsi di DJKA, KPK Panggil Billy Beras
-
Sambut Panen Raya, Pemerintah Tugaskan Bulog Beli Gabah Petani Rp6.500/kg
-
Cara Cek Status Bantuan PKH dan Nominalnya
-
Di Hadapan PBB Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras: Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI