SuaraBogor.id - Ditengah isu adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ternyata hal itu berdampak kepada kenaikan tarif angkot atau angkutan kota di Bogor.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Ketua Organda, Isak mengatakan jika adanya kenaikan harga pertalite, nantinya tentu tarif angkutan kota akan naik.
“Harapanya kalau pertalite naik tentunya tarif pun ikut naik,” ucapnya.
“Salah satu elemen perhitungan tarif adalah bbm, suku cadang dan lain sebagainya,” jelasnya. Sementara, untuk saat ini masih tahap penyesuaian dan masih menunggu surat keterangan dari walikota. “Hanya penyesuaian saja dan itu pun tergantung sk walikota,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui sebanyak 1.010 Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor sudah dibekukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, berkaitan dengan pelanggaran berupa melakukan kelalaian tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
Pembekuan itu merupakan sanksi Pembekuan Ijin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menegaskan, pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan diantaranya peringatan kesatu, kedua dan ketiga, tetapi pihak pemilik angkot atau badan hukum, tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Sehingga otimatis angkot-angkot tersebut dibekukan. Dishub juga sudah melayangkan surat ke Organda Kota tindak lanjut pembekuan angkot tersebut.
Lanjut Eko, langkah tegas ini sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum. Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121.
Baca Juga: Sejumlah Menteri Bidang Ekonomi Makin Intens Gelar Rapat, Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM
Lalu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8. Terakhir Perda Kota Bogor nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.
“Kami masih memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya,” jelas Eko Prabowo, Senin 15 Agustus 2022.
Jadi, sambungnya, angkot-angkot ini telah melakukan pelanggaran diantaranya, tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya.
Kemudian tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan dan lainnya.
Dari total 1.010 angkot yang dibekukan ini, berada dibawah badan hukum diantaranya, Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, dan angkot milik perorangan berjumlah 39 unit.
“Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota Bogor. Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor dengan menjalankan program re-routing angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Sejumlah Menteri Bidang Ekonomi Makin Intens Gelar Rapat, Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM
-
Anggota Komisi VII Usulkan Pemberian Label Fatwa Haram untuk Pembeli BBM Subsidi dari Kalangan Mampu
-
Tersangka Auditor BPK ke Mengaku di Hadapan Majelis Hakim Tidak Ada Pengkondisian dengan Ade Yasin
-
Konsumsi Pertalite di Sumbar Mencapai 76 Persen
-
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebut Banyak Mobil Truk Siluman Penghisap BBM Bersubsidi Dibekingi Oknum Aparat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata