SuaraBogor.id - Ditengah isu adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ternyata hal itu berdampak kepada kenaikan tarif angkot atau angkutan kota di Bogor.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Ketua Organda, Isak mengatakan jika adanya kenaikan harga pertalite, nantinya tentu tarif angkutan kota akan naik.
“Harapanya kalau pertalite naik tentunya tarif pun ikut naik,” ucapnya.
“Salah satu elemen perhitungan tarif adalah bbm, suku cadang dan lain sebagainya,” jelasnya. Sementara, untuk saat ini masih tahap penyesuaian dan masih menunggu surat keterangan dari walikota. “Hanya penyesuaian saja dan itu pun tergantung sk walikota,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui sebanyak 1.010 Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor sudah dibekukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, berkaitan dengan pelanggaran berupa melakukan kelalaian tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
Pembekuan itu merupakan sanksi Pembekuan Ijin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menegaskan, pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan diantaranya peringatan kesatu, kedua dan ketiga, tetapi pihak pemilik angkot atau badan hukum, tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Sehingga otimatis angkot-angkot tersebut dibekukan. Dishub juga sudah melayangkan surat ke Organda Kota tindak lanjut pembekuan angkot tersebut.
Lanjut Eko, langkah tegas ini sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum. Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121.
Baca Juga: Sejumlah Menteri Bidang Ekonomi Makin Intens Gelar Rapat, Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM
Lalu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8. Terakhir Perda Kota Bogor nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.
“Kami masih memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya,” jelas Eko Prabowo, Senin 15 Agustus 2022.
Jadi, sambungnya, angkot-angkot ini telah melakukan pelanggaran diantaranya, tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya.
Kemudian tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan dan lainnya.
Dari total 1.010 angkot yang dibekukan ini, berada dibawah badan hukum diantaranya, Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, dan angkot milik perorangan berjumlah 39 unit.
“Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota Bogor. Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor dengan menjalankan program re-routing angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Sejumlah Menteri Bidang Ekonomi Makin Intens Gelar Rapat, Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM
-
Anggota Komisi VII Usulkan Pemberian Label Fatwa Haram untuk Pembeli BBM Subsidi dari Kalangan Mampu
-
Tersangka Auditor BPK ke Mengaku di Hadapan Majelis Hakim Tidak Ada Pengkondisian dengan Ade Yasin
-
Konsumsi Pertalite di Sumbar Mencapai 76 Persen
-
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebut Banyak Mobil Truk Siluman Penghisap BBM Bersubsidi Dibekingi Oknum Aparat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!