SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membantah kabar yang menyebutkan dirinya terlibat keributan di sebuah tempat hiburan malam (THM) berupa tepat karaoke yang ada di Kota Sukabumi.
Hal itu terumkap dalam konferensi pers yang digelar Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Sukabumi usai mereka melakukan klarifikasi terhadap Yudha.
Klarifikasi berlangsung di DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (29/8/2022).
Mendengarkan keterangan Ketua DPRD Yudha Sukmagara atas isu yang menerpanya ini dimulai pukul 12.00 WIB dan selesai satu jam kemudian. Klarifikasi BK berlangsung secara tertutup di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, lantai 2.
Konferensi pers itu dihadiri Ketua dan wakil BK,Gatot Deni Irianto dan Edi Sudrajat, didampingi dua anggota BK, Agus Mulyadi dan Leni Liawati.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi Gatot Deni Irianto menegaskan bahwa undangan klarifikasi kepada Ketua DPRD Yudha Sukmagara sesuai dengan peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019 tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Dimana telah mengundang bapak Yudha Sukmagara selaku Ketua DPRD terkait dengan surat masuk,” ujarnya.
“BK hanya menangani surat yang masuk disertai sebetulnya ada saksi dengan alasan alasan serta bukti yang cukup. Kalau tidak, tentunya terutama persyaratan dalam hal pengaduan laporan tersebut harus memenuhi persyaratan dulu, itulah ada surat yang masuk sudah memenuhi persyaratan sudah kita tanggapi dengan klarifikasi ini,” pungkasnya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi Edi Sudrajat menambahkan bahwa pada hari ini sesuai dengan apa yang tersampaikan baik melalui lisan maupun secara tulisan, bahwa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan langkah langkah menindaklanjuti surat yang dilayangkan PB Himasi.
Baca Juga: Aniaya Sejumlah Pemuda, Abang Jago Dibekuk Polisi
“Yang pertama mungkin seperti yang diketahui, langkah pertama yaitu rapat internal, dan hasil rapat internal itu keputusannya bahwa kita akan mengundang pihak pihak,” katanya.
“Alhamdulillah sesuai dengan jadwal pada hari ini kita sudah mengundang pak ketua DPRD yang di isukan sebagaimana tersebar di media masa maupun di hal hal yang lainnya,” sambungnya.
Karena baru meminta klarifikasi dari satu pihak, Edi memastikan BK akan mengundang pihak terkait Isu Keributan di THM lainnya.
“Dengan waktu yang sesingkat singkatnya insya allah itu akan kita panggil untuk singkronisasi kaitan dengan masalah klarifikasi yang sudah disampaikan oleh pak ketua DPRD atau Pak Yuda pada kesempatan hari ini,” tandasnya.
Anggota BK DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi yang diberi tugas menjelaskan sedikit terkait isu klarifikasi tersebut menyebut bahwa yang bersangkutan (Yudha Sukmagara)membantah menjadi pelaku penganiayaan atau keributan seperti diisukan.
Meski begitu, lanjut Agus dalam klarifikasinya Yudha mengakui bahwa ia saat itu berada di tempat tersebut sebagai pihak yang diundang oleh temannya.
Tag
Berita Terkait
-
Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
-
Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan