Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 01 September 2022 | 20:11 WIB
Barang bukti gepokan uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp985.485.200 juta diperlihatkan saat jumpa pers di Aula Kejari Kota Bogor. (Irfan/Bogordaily.net)

SuaraBogor.id - Sebanyak Rp985.485.200 juta uang hasi korupsi dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) dipamerkan Kejari Kota Bogor.

Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam penyerahannya tersebut, uang gepokan pecahan Rp50.000 yang sudah terikat akan dimasukan ke kas daerah Jawa Barat.

Hadir pula perwakilan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 30 Tahun Penjara

Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni menjelaskan pengembalian barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar.

“Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana Bos tahun 2017-2019,” kata Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Berdasarkan pertimbangan dan kajian, kata, Sekti, Kejari Kota Bogor mengusulkan barang bukti perkara korupsi tersebut untuk dikembalikan kepada kas keuangan negara.

Kemudian barang bukti tersebut sudah digunakan pada persidangan dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.

“Dana ini harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan,” jelasnya.

Baca Juga: Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara

Load More