Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 02 September 2022 | 22:23 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (Suara.com/Devina Maranti)

SuaraBogor.id - Dengan naiknya harga BBM bersubsidi, pemerintah pusat akan memberikan Bentuan Langsung Tunai (BLT) BBM. Terkait penyaluran BLT BBM itu, Pemkab Bogor masih menunggu arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran BLT dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM.

"Dinsos Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kemensos dan masih menunggu informasi teknis penyaluran bantuan tersebut," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jumat (2/9/2022).

Iwan mengungkapkan, Dinsos Kabupaten Bogor sudah menyiapkan data keluarga yang dinilai layak menerima BLT BBM, termasuk keluarga yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami siap memastikan data-data penerima bantuan, entah itu data induk DTKS maupun non-DTKS. Untuk kuotanya belum diketahui," ungkapnya.

Baca Juga: Isu Rencana Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Hasto PDIP: Itu Opsi Terakhir, Harus Konfrontasi Dulu ke Parpol

Dinsos Kabupaten Bogor pun telah membahas rencana penyaluran BLT BBM dengan Pengelola Kantor Pos Cibinong.

Diketahui, pemerintah memberi bantuan sosial menjelang kenaikan harga BBM, yakni BLT, subsidi upah, dan subsidi transportasi.

Sebanyak Rp12,4 triliun dialokasikan untuk memberikan BLT BBM kepada 20,65 juta keluarga. Besaran BLT BBM untuk setiap keluarga nilainya Rp600.000 untuk empat bulan dan disalurkan dua kali melalui Kantor Pos.

Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Rp9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada setiap pekerja nilainya Rp600.000.

Selain itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk memberikan subsidi transportasi dan perlindungan sosial tambahan. (Antara)

Baca Juga: Inflasi 2022 Tergantung Rencana Kenaikan Harga BBM, Ini Penjelesan Ekonom

Load More