SuaraBogor.id - Keji, kata ini mungkin yang bisa menggambarkan perbuatan seorang pria bernama Lutfi Nurhadi di Depok, Jawa Barat. Lutfi ialah pelaku pembakaran kepada istri dan anak sendiri.
Apa yang menyebabkan Lutfi hingga tega membakar istrinya itu hidup-hidup?
Menurut keterangan tersangka kepada polisi Polres Metro Depok, ia sampai hati membakar istrinya karena kesal dengan kelakuan korban yang sering main game online ketimbang urus rumah tangga.
Diakui oleh tersangka bahwa dirinya mengaku khilaf melakukan perbuatan keji tersebut.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Suami Bakar Istri di Depok, Siram Tiner Usai Mabuk Bareng Teman
“Sudah sering saya peringati, saya khilaf,” ucap tersangka seperti dikutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Sebelum kejadian memilukan itu, Lutfi mengakui bahwa ia dan korban sempat bertengkar hebat. Tersangka lalu keluar rumah dan nongkrong di bengkel.
Saat nongkrong di bengkel itulah, Lutfi ternyata malah menenggak miras. Pulang dengan kondisi mabuk, pertengkaran kembali terjadi antara ia dan istrinya.
"Pas pulang, mabuk, ribut kembali, maka terjadilah kejadian," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar.
Lutfi menggunakan tiner untuk membakar korban. Tidak hanya istri yang menjadi korban aksi keji dari Lutfi. Anaknya pun alami luka bakar.
Baca Juga: Bejat, Suami Tega Bakar Istri Hidup-Hidup
Istri korban mengalami luka bakar nyaris disekujur tubuh dan wajah, sedangkan anaknya luka bakar di bagian perut.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut pada 28 Agustus 2022, Lutfi sempat kabur. Ia sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Kurang lebih lima hari akhirnya yang bersangkutan berhasil kami tangkap di rumah temannya di wilayah Pasar Rebo,” kata Kombes Imran.
Kombes Imran saat gelar perkara kasus ini dan mendengar pengakuan tersangka yang membuatnya tega melakukan tindakan itu sempat geram.
“Kalau hanya main game cukup ingatin saja, sama kaya kita ingatkan anak. Jangan kasih tahunya pas lagi mabuk,” kata Kombes Imran.
“Kamu itu kepala rumah tangga. Kamu jadi gembel boleh, tapi anak istrimu jangan,”
Lutfi Nurhadi saat ini dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Demi Pembangunan, Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Pangkas Anggaran Jabar
-
Berapa Gaji Wali Kota Depok? Jabatan Tinggi yang Terang-terangan Ditolak Ayu Ting Ting
-
Tolak Tawaran Jadi Wali Kota Depok, Alasan Ayu Ting Ting Dipuji Setinggi Langit
-
Potret Prabowo Sambut Langsung Presiden Erdogan di Istana Bogor
-
Segini Bayaran Ayu Ting Ting Sekali Manggung, Pantas Tolak Tawaran Jadi Wali Kota Depok
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bupati Bogor Akan Resmikan Dua Pasar Unggulan di 100 Hari Kerjanya
-
Cianjur Butuh Uluran Tangan, Ribuan Siswa Belajar di Ruang Kelas Rusak
-
DPRD Kabupaten Bogor Tampung Aspirasi Warga Rumpin, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
-
Bambu Tresno: Meningkatkan Apresiasi Kerajinan Bambu Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Bogor Barat dan Bogor Timur Segera Mekar? Bupati Terpilih Rudy Susmanto Siapkan Langkah Nyata