SuaraBogor.id - Keji, kata ini mungkin yang bisa menggambarkan perbuatan seorang pria bernama Lutfi Nurhadi di Depok, Jawa Barat. Lutfi ialah pelaku pembakaran kepada istri dan anak sendiri.
Apa yang menyebabkan Lutfi hingga tega membakar istrinya itu hidup-hidup?
Menurut keterangan tersangka kepada polisi Polres Metro Depok, ia sampai hati membakar istrinya karena kesal dengan kelakuan korban yang sering main game online ketimbang urus rumah tangga.
Diakui oleh tersangka bahwa dirinya mengaku khilaf melakukan perbuatan keji tersebut.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Suami Bakar Istri di Depok, Siram Tiner Usai Mabuk Bareng Teman
“Sudah sering saya peringati, saya khilaf,” ucap tersangka seperti dikutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Sebelum kejadian memilukan itu, Lutfi mengakui bahwa ia dan korban sempat bertengkar hebat. Tersangka lalu keluar rumah dan nongkrong di bengkel.
Saat nongkrong di bengkel itulah, Lutfi ternyata malah menenggak miras. Pulang dengan kondisi mabuk, pertengkaran kembali terjadi antara ia dan istrinya.
"Pas pulang, mabuk, ribut kembali, maka terjadilah kejadian," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar.
Lutfi menggunakan tiner untuk membakar korban. Tidak hanya istri yang menjadi korban aksi keji dari Lutfi. Anaknya pun alami luka bakar.
Baca Juga: Bejat, Suami Tega Bakar Istri Hidup-Hidup
Istri korban mengalami luka bakar nyaris disekujur tubuh dan wajah, sedangkan anaknya luka bakar di bagian perut.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut pada 28 Agustus 2022, Lutfi sempat kabur. Ia sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Kurang lebih lima hari akhirnya yang bersangkutan berhasil kami tangkap di rumah temannya di wilayah Pasar Rebo,” kata Kombes Imran.
Kombes Imran saat gelar perkara kasus ini dan mendengar pengakuan tersangka yang membuatnya tega melakukan tindakan itu sempat geram.
“Kalau hanya main game cukup ingatin saja, sama kaya kita ingatkan anak. Jangan kasih tahunya pas lagi mabuk,” kata Kombes Imran.
“Kamu itu kepala rumah tangga. Kamu jadi gembel boleh, tapi anak istrimu jangan,”
Lutfi Nurhadi saat ini dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
-
Didatangi Nenek Berhijab Pink dari Jauh, Dedi Mulyadi Syok : Cari Duda Sampai Sini?
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays