Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 06 September 2022 | 20:08 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraBogor.id - Kejari Depok bakal melakukan pengusutan terkait dugaan aliran uang hibah Pilkada Depok 2020, yang digunakan oknum Bawaslu foya-foya di tempat hiburan malam (THM).

Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, pihaknya saat ini menduga adanya aliran uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.

Dari hasil keterangan sejumlah orang yang dipanggil oleh Kejari Depok, diperoleh informasi bahwa dari total hibah senilai Rp 15 miliar tersebut.

“Itu baru perkiraan awal. Tak menutup kemungkinan jumlah kerugiannya lebih besar dari itu,” katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

“Jadi ini hanya baru berdasarkan apa namanya perhitungan kami sendiri dulu nih. Jadi belum belum diperkuat oleh yang ahli atau yang memang berkompeten dalam hal penentuan kerugian negara,” sambungnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 1,1 miliar itu ditarik oleh si pelaku secara berkala, tidak sekaligus.

“Ada beberapa kali penarikan, jadi enggak langsung keluar Rp 1,1 miliar, ada yang ditarik Rp 200 juta, ada yang Rp 300 juta dan seterusnya.”

Dari 20 orang yang telah dimintai keterangan itulah, kata Andi, terungkap bahwa uang tersebut sebagian digunakan untuk ke tempat hiburan malam.

“Kami dapat info ke tmpat hiburan malam dari orang yang kami mintai keterangan,” ujarnya.

Baca Juga: Video Joget Anggota DPRD Depok Banjir Komentar Miring dari Warganet

Dengan uang sebanyak itu, diduga pelakunya pun lebih dari sekali ke tempat hiburan malam untuk bersenang-senang. Namun secarai detail hal itu akan terungkap ketika perkara ini naik ke tahap selanjutnya.

Termasuk, melacak lokasi tempat hiburan malam yang disambangi pelaku.

“Iya pasti lebih dari sekali dia ke tempat hiburan malam. Tapi detailnya nantilah,” tutur Andi.

Load More