SuaraBogor.id - Seorang berinisial RP (37) melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Rawajamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, tersangka menggunakan kedok warung Tegal (warteg) di lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi miliknya.
"Pelaku membeli gas elpiji tiga kilogram di wilayah Bogor lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram kemudian dijual ke wilayah Jakarta," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa (6/9/2022).
Usai menangkap RP, polisi kini tengah melakukan pencarian terhadap dua orang yang membantu RP.
Wisnu menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka, selama tiga bulan menjalankan aksi pengoplosan gas, RP dan ketiga temannya mendapatkan keuntungan hingga Rp 90 juta setiap bulannya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," terang Wisnu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan di tempat yang sama menerangkan bahwa tersangka menampung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di wilayah Bogor. Terkadang, gas itu diantar oleh pemilik pangkalan atau RP sendiri datang untuk membeli.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan wanita penyandang disabilitas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Lalu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan 'penyuntikan'. Dari empat buah tabung tiga kilogram disuntikkan ke satu tabun 12 kilogram," terang Siswo.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 508 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas. Kemudian 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna merah muda kosong.
Lalu, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, sebuah tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabun 3 kilogram subsidi.
"Kita amankan juga 40 buah pipa besi suntik, sebuah timbangan, satu setengah karung segel tabung gas, satu plastik karet gas, sebuah palu, recorder CCTV dan sebuah ponsel," kata Siswo.
Berita Terkait
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Target Harga CUAN Usai Borong Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh
-
Niat Berbakti Berujung Maut, Pemuda Bojonggede Tewas Terpanggang di Atas Pohon
-
Senin Depan Berlaku! Flyover Cibinong Resmi Pasang ETLE, Melanggar Langsung Dapat 'Surat Cinta'
-
Pembangunan 600 Unit Huntara di Aceh akan diserahkan pada Pemerintah Daerah pada 8 Januari 2026
-
Ngurus Izin Sambil Nongkrong? Bupati Bogor Boyong Kantor Dinas ke VIVO Mall, Ubah Wajah Birokrasi