SuaraBogor.id - Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengungkap kasus pemerkosaan remaja wanita penyandang disabilitas berinisial G alias A berusia 13 tahun oleh seorang pria berinisial AJ berusia 23 tahun di Bogor.
Peristiwa pelecehan seksual itu diketahui terjadi di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara beberapa waktu lalu.
"Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian," katanya.
AKBP Ferdy menerangkan adapun modus operandi dari tindak pidana ini, tersangka AJ membujuk R untuk mengajak nongkrong. Selanjutnya, melihat situasi dan tempat yang memungkinkan korban R dipaksa AJ hingga terjadi pemerkosaan ataupun pelecehan seksual.
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Harga BBM, Sembako di Bogor Mulai Ikut Naik
Kronologis tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat (26/8) pada pukul 21.30 WIB. Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil handphone yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.
Setelah mengambil telepon genggam tersebut korban R main ataupun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Di sekitar danau tersebut, R bertemu dengan tersangka hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.
AKBP Ferdy Irawan menyebutkan terhadap tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
"Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.
Baca Juga: 30 Trayek Angkot di Kabupaten Bogor Resmi Naik, Penyesuaian Tarif Sesuai Jarak Tempuh
Tersangka AJ dihadirkan dan menjawab pertanyaan awak media mengenai motif pemerkosaan.
AJ mengaku hanya berdasar korban R mau diajak mengobrol, lalu melakukan hubungan seksual tanpa desakan hasrat sebelumnya atau pengaruh minuman beralkohol.
"Saya enggak tahu dia keterbelakangan mental. Ngobrol, terus mau, gitu aja," ujarnya.
Sebelumnya, ibu korban R berinisial GSA usia 36 tahun membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.
Dia menyampaikan pada Sabtu (27/8) pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya R bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual. R memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil telepon genggam pada Jumat (26/8) pukul 21.00 WIB.
GSA menuturkan bahwa R bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong. G mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.
Kepada GSA, G mengaku disuruh beristirahat di rumah teman tersangka hingga pagi esok harinya pada Sabtu (27/8) dan diantar pulang menggunakan sepeda motor tersangka hingga taman dekat rumahnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook