SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan dalam persidangan kasus suap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dalam keterangannya, KPK membantah semua tuduhan adanya dongkalingkong antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berdasarkan informasi dari Penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin tersebut tidak benar.
"Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Umumkan Bupati Mamberamo Tengah dan Tiga Pihak Swasta Tersangka Suap
Dia menegaskan, penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut, kata Fikri, bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.
"Yang bersangkutan juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin," kata Fikri.
Ketidakterlibatan penyidik yang dimaksud, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut.
"Perlu diketahui, pada saat peristiwa tangkap tangan, Penyidik yang disebut sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya," imbuhnya.
KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini. Opini yang kontraproduktif, kata Fikri, hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.
"Bahkan apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUH," cetusnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?
-
Anggaran Gemuk Bogor Dipangkas Habis! Rudy Susmanto Alihkan Dana ke Kebutuhan Mendesak
-
Bupati Bogor Instruksikan Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot
-
Mobil Bak Terbuka Picu Tabrakan Karambol di Jalan Bandung-Cianjur, 4 Pemudik Luka-luka
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil