SuaraBogor.id - Nama Nikita Mirzani menjadi sorotan publik usai kabar beredar bahwa Bos MS Glow yakni Shandy Purnamasari melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dibuat Shandy Purnamasari yakni atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani kerap menyentil sosok bos MS Glow itu di laman sosial medianya.
Kini, Niki telah mengetahui bahwa dirinya sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Ia pun memberikan reaksi dan menyebutkan bahwa aksi Shandy adalah bentuk dari panjat sosial padanya.
"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani pada Instagram Storynya, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Jumat (8/9/2022).
"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," tambahnya.
Ternyata, Shandy sendiri sudah melaporkan sang Nyai sejak 31 Maret 2022 lalu. Bahkan, hal itu juga sudah dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ungkap Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," sambungnya.
Selain itu, ada pula barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak berjawaib terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Niki serupa screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Niki sebagai reseller resmi.
"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelas Nurul Azizah.
"Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," lanjutnya.
Akibat laporan tersebut, sang nyai diduga melanggar beberapa pasal. Sebut saja Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Hingga Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
-
Brigjen Andi Rian Djajadi Vs Irjen Ferdy Sambo: Alumni SMAN 1 Makassar, Senior-Junior, Bawahan-Atasan
-
Tak Takut, Nikita Mirzani Ancam Lapor Balik Shandy Purnamasari
-
Dilaporkan Polisi, Nikita Mirzani Ancam Bakal Balik Polisikan Shandy Purnamasari
-
Nikita Mirzani Siap Laporkan Shandy Purnamasari dan 10 Akun Haters
-
Siap Laporkan Balik Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani Ancam Polisikan 10 Orang Lagi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025
-
Warga Harapanjaya Dapat Banpang, Ketua IPSM Cibinong: Jangan Terlena Bansos, Harus Bangkit
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli
-
Avanza Ringsek Terjepit Truk di Jalan Raya Bogor, Sopir Sempat Mencoba Kabur