SuaraBogor.id - Aset milik bandar narkoba yakni tersangka berinisial FA alias V berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede disita Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, total aset milik bandar sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 50 miliar.
"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” katanya, mengutip dari Antara.
Aset-aset yang disita dari tersangka FA alias V, salah satu bandar narkoba di wilayah Riau yang berafiliasi dengan jaringan di Malaysia. Barang bukti yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam unit mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner, kemudian lima unit motor gede (4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian), 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.
"Selain pengungkapan kasus narkoba saat ini menjadi fokus dari pada jajaran Direktorat Narkoba adanya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka menyita seluruh aset-asetnya dan memiskinkan bandar narkoba dalam kategori kelas kakap," tutur Dedi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, penangkapan FA alias V selaku bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di wilayah Bengkalis, Riau, berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.
Kemudian dari pengungkapan tersebut terdapat dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AM yang merupakan warga binaan di salah satu lapas, dan DL ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Dari penangkapan kedua DPO diperoleh informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA alias V dari bandar di Malaysia berinisial UJ. Mengetahui rekannya ditangkap FA alias V melarikan diri ke wilayah Bali.
"FA ini perannya pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut," ungkap Krisno.
Baca Juga: Tuntut Rasionalisasi Tarif Ojol Imbas BBM Naik, Kawasan Patung Kuda Kembali Dipadati Demonstran
Krisno mengungkapkan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan diperoleh petunjuk terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V. Transaksi keuangan-nya terbaca dari buku rekening yang disita penyidik pada penangkapan ketiga tersangka sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran rekening tersebut, membuka gerbang terbongkar-nya TPPU yang dilakukan FA alias V, termasuk transaksi pembayaran pesanan sabu-sabu kepada tersangka UJ bersama rekannya berinisial SA, warga Malaysia.
"Minggu depan kami berangkat ke Malaysia menyampaikan informasi intelijen ini mudah-mudahan mendapatkan hasil lagi," tutur Krisno.
Penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA alias V dengan nilai uang Rp6,34 miliar. Modus yang dilakukan FA alias V dalam tindak pidana pencucian uang adalah menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba, kemudian memberi aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan-nya.
FA alias V juga membuka restoran untuk menyamarkan perolehan pendapatnya seolah-olah dari hasil bisnis yang sah. Lalu menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba antara lain membayar transporter dan lalu lintas keuangan.
Tersangka FA alias V disangkakan dengan primer kejahatan narkoba terorganisir Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Tuntut Rasionalisasi Tarif Ojol Imbas BBM Naik, Kawasan Patung Kuda Kembali Dipadati Demonstran
-
Indonesia Diunggulkan Jadi Pusat Pengembangan Kripto di Asia Tenggara
-
Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent
-
Resmi! Kasat Narkoba Polres Karawang Di-PTDH, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
-
Rambut Gondrong dan Pirang jadi Sorotan, Pendemo Tolak BBM Naik di DPR: Saya Cinta Habib Bahar Smith
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Minta Rp20 Ribu ke Ojol, Pemalak Puncak Bogor Tak Berkutik Ditangkap di Warung Gorengan
-
Kantor Desa Sukaharja Sukamakmur Bogor Terbakar: Asap Tebal Gemparkan Warga
-
'Gajah Meninggal Tinggalkan Gading', Pesan Misterius Presiden Prabowo soal Warisan Kekuasaan
-
Tiga Fungsi Rahasia Hutan Kota Tajur yang Akan Ubah Wajah Bogor Selamanya
-
Menggantungkan Nasib pada Nama Lama: Perbasi Bogor Blak-blakan, Tak Ada Satupun Atlet Profesional