Andi Ahmad S
Jum'at, 09 September 2022 | 18:34 WIB
Ki-ka - Subdid V Dittidipid Narkoba Bareskrim Polri Kompol Gembong, Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Krisno H Siregar, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kebagpenum Kombes Pol. Nurul Azizah memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang tersangka bandar narkoba jaringan Riau-Malaysia, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ia juga disangkakan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. [Antara]

Load More