Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 10 September 2022 | 16:57 WIB
Profil Denny Siregar (YouTube/COKRO TV)

SuaraBogor.id - Denny Siregar baru-baru ini turut mengomentari soal aksi penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten. Diketahui, rencana pembangunan gereja itu akan dilakukan di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Dennysiregar7, Denny Siregar diduga menyindir Wali Kota Clegon Helldy Agustian yang ikut menandatangani kain putih yang berarti ikut menolak pembangunan gereja di Kota Baja itu.

Seperti diketahui, belakangan viral video Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani spanduk penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.

Dalam cuitan Denny Siregar ia mengibaratkan penolakan pembangunan gereja itu dengan menyebut negara kalah dari ormas. Ia juga diduga menyindir Wali Kota Cilegon menandatangani kain putih sebagai tanda penolakan agar jabatannya tidak hilang.

Baca Juga: Denny Siregar Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon: Ga Paham Apa Makna Toleransi?

"Ketika negara kalah sama ormas... Hidup, pak Walikota. Lebih baik menyerah daripada jabatan hilang nantinya (emot metal 2x)," tulis Denny Siregar dalam cuitan lainnya.

Cuitan Denny Siregar. [Twitter]

Dalam cuitan lainnya, Denny Siregar menganggap lucu alasan massa yang menolak pembangunan gereja dengan dalih toleransi.

"Yang lucu di Cilegon itu, mereka melarang pendirian gereja disana atas nama toleransi..," cuit Denny Siregar melalui Twitter pribadinya @Dennysiregar7.

Ia pun mempertanyakan arti tolaransi bagi massa yang menolak pendirian di Kota Cilegon, Banten yang bahkan didukung kepala daerah.

"Gak paham apa makna toleransi bagi mereka. Mungkin toleransi itu berarti 'Gua boleh begini, lu gak boleh begitu..'," tulis Denny Siregar menambahkan pernyataannya dalam cuitan tersebut.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tanda Tangani Penolakan Pembangunan Gereja, Maarif Institute: Melanggar Konstitusi

Sebelumnya diberitakan, Maarif Institute membuat surat terbuka mengkritisi pemimpin Kota Cilegon yang ikut serta menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut.

Dikutip dari Twitter resminya @maarifinstitute, Direktur Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Ghazali membuat surat terbuka terkait hal tersebut.

Cuitan Denny Siregar. [Twitter]

"Surat Terbuka untuk Walikota Cilegon, Bapak Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Bapak Sanuji Pentamarta terkait penolakan rencana pendirian rumah ibadah di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha," cuit @maarifinstitute.

Dalam surat terbuka tersebut Abd Rohim Ghazali mengaku prihatin saat mengetahui pemberitaan dua pejabat publik yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon menandatangani penolakan pendirian gereja.

"Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami horrmati. Sebagai anak bangsa kami sangat prihatin menyaksikan dan membaca berita tentang bapak berdua yang nota bene sebagai pejabat negara ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada 7 September 2022," kata Rohim dalam surat terbuka tersebut.

Ia pun mempertanyakan apakah dua pejabat Cilegon itu tidak sadar jika apa yang dilakukannya merupakan pelanggaran konstitusi.

"Apakah tidak sadar bahwa apa yang bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujarnya.

Load More