Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 10 September 2022 | 16:57 WIB
Profil Denny Siregar (YouTube/COKRO TV)

"Apakah tidak sadar bahwa apa yang bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujarnya.

Load More