SuaraBogor.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan hewan langka jenis primata monyet ekor panjang (kera) dan lutung.
Dua warga yang ditangkap ini merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka diketahui tega melakukan aksi keji tersebut lantaran telah memutilasi monyet demi konten.
Kedua tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) dan Indra (25) tega melakukan penganiayaan hewan secara sadis dengan memutilasi hewan dijadikan konten video yang dijual ke media sosial.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan.
Keduanya diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam aksinya, pelaku menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet secara hidup-hidup menggunakan pisau, menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.
“Kita telah mengamankan dan menangkap tersangka atau pelaku dua orang yang mana ini dari dua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap anak hewan-hewan yang dilindungi, jenis lutung atau monyet,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Ke dua pelaku mempunyai peran berbeda, pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) merupakan pelaku penganiayaan monyet, sementara pelaku Indra (25) merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung.
Pelaku melakukan penganiayaan tehadap hewan monyet dan memvideokannya bertujuan untuk mendapatkan uang dari hasil video penganiayaan itu.
Nantinya video itu dijual kepada orang yang meminta video penyiksaan tersebut dari mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Total omset yang mereka dapatkan kurang lebih sebesar sepuluh juta rupiah.
Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua Diperiksa Komnas HAM
Dalam praktiknya, mereka dengan sadis menyiksa, menguliti, memutilasi monyet, kemudian menggilingnya dengan blender, bahkan sebelumnya mereka sengaja melubangi mata monyet dengan alat bor mesin yang telah disediakan.
“Sangat sadis,” ungkap Hery.
Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.
“Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan monyet itu dimulai pada tahun 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan juni 2022 dengan jumlah 12 kali,” ucap Suhardi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UURI No5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia.
Berita Terkait
-
Tiga Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua Diperiksa Komnas HAM
-
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
-
Komnas HAM Periksa 3 Prajurit TNI Terduga Pelaku Mutilasi Warga Mimika Papua
-
Komnas HAM Periksa Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Warga di Papua
-
Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Papua Diperiksa Komnas HAM
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI