SuaraBogor.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan hewan langka jenis primata monyet ekor panjang (kera) dan lutung.
Dua warga yang ditangkap ini merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka diketahui tega melakukan aksi keji tersebut lantaran telah memutilasi monyet demi konten.
Kedua tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) dan Indra (25) tega melakukan penganiayaan hewan secara sadis dengan memutilasi hewan dijadikan konten video yang dijual ke media sosial.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan.
Keduanya diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam aksinya, pelaku menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet secara hidup-hidup menggunakan pisau, menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.
“Kita telah mengamankan dan menangkap tersangka atau pelaku dua orang yang mana ini dari dua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap anak hewan-hewan yang dilindungi, jenis lutung atau monyet,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Ke dua pelaku mempunyai peran berbeda, pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) merupakan pelaku penganiayaan monyet, sementara pelaku Indra (25) merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung.
Pelaku melakukan penganiayaan tehadap hewan monyet dan memvideokannya bertujuan untuk mendapatkan uang dari hasil video penganiayaan itu.
Nantinya video itu dijual kepada orang yang meminta video penyiksaan tersebut dari mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Total omset yang mereka dapatkan kurang lebih sebesar sepuluh juta rupiah.
Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua Diperiksa Komnas HAM
Dalam praktiknya, mereka dengan sadis menyiksa, menguliti, memutilasi monyet, kemudian menggilingnya dengan blender, bahkan sebelumnya mereka sengaja melubangi mata monyet dengan alat bor mesin yang telah disediakan.
“Sangat sadis,” ungkap Hery.
Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.
“Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan monyet itu dimulai pada tahun 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan juni 2022 dengan jumlah 12 kali,” ucap Suhardi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UURI No5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia.
Berita Terkait
-
Tiga Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua Diperiksa Komnas HAM
-
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
-
Komnas HAM Periksa 3 Prajurit TNI Terduga Pelaku Mutilasi Warga Mimika Papua
-
Komnas HAM Periksa Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Warga di Papua
-
Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Papua Diperiksa Komnas HAM
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
-
Hasil Autopsi Wanita yang Dibuang di Sholeh Iskandar, Patah Tulang Ekor dan Pendarahan Otak
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap