SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor bakal mencairkan dana Program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade pada Oktober 2022 ini.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatan, dana Program Samisade akan dicairkan pada Oktober karena revisi Peraturan Bupati yang menjadi landasan hukumnya sudah rampung.
"Samisade ini bisa terserap dalam tiga bulan. Saya juga sudah bertanya ke kepala desa, dan mereka sanggup menyerap Samisade dalam tiga bulan. Tapi harus sesuai antara penyerapan dengan realisasi di lapangan," kata Iwan Setiawan, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, Pencairan secara penuh bantuan keuangan infrastruktur desa senilai Rp395 miliar membutuhkan komitmen para kepala desa sebagai pengguna anggaran, sehingga, pekerjaan di lapangan bisa dilakukan dengan maksimal.
Baca Juga: PCV Nasional Digelar, 373 Ribu Anak Jawa Barat jadi Target Imunisasi
Iwan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor hanya akan mencairkan dana Samisade kepada desa yang telah mengajukan proposal ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Bagi desa yang telat menyampaikan proposal, dipastikan tidak mendapat kucuran anggaran Samisade.
"Kalau belum mengajukan proposal atau tidak menyampaikan laporan penggunaan Samisade 2021, tidak dicairkan untuk 2022 ini. Waktunya sudah mepet, tidak bisa menunggu lagi," kata Iwan.
Ia menerangkan, Pemkab Bogor menganggarkan Rp 395 miliar dana Samisade untuk 415 desa di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teuku Mulya menyebutkan bahwa dana Samisade dapat terserap maksimal dalam tiga bulan, jika kepala desa sebagai pengguna anggaran maksimal dalam mengelolanya.
"Kami di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menilai, secara teknis pekerjaan teknis di lapangan itu bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan," kata Teuku Mulya.
Baca Juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi, Sembilan Bintang Somasi Kemenag Kota Bogor
Menurutnya, TAPD Kabupaten Bogor masih memiliki skenario pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 69 tahun 2022 yang baru saja diterbitkan.
"Tetap dua tahap. Tapi kan kami lihat juga nanti pelaksanaan tahap satu seperti apa. Kami berharap pemerintah desa dapat melaksanakannya dengan baik. Terserap maksimal dan pelaporan penggunaannya juga baik," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Goa Lalay, Pesona Area Tambang yang Disulap Jadi Tempat Wisata Kekinian
-
Wisata Alam Candali, Solusi Bagi yang Ingin Liburan dengan Budget Hemat
-
Dirut Sritex Ngaku Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 10 Jam
-
Wisata SKI Bogor, Tempat Terbaik untuk Menikmati Liburan Bareng Keluarga
-
Curug Pangeran, Di Balik Keindahan Alam Ada Sebuah Mitos yang Beredar
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Hingga Rp549 Ribu Menanti, Lengkap dengan 3 Link Eksklusif dan Tips Jitu!
-
Inilah 5 Rekomendasi Set LEGO Terbaik Untuk Anak - Anak
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Realme P3 5G Diskon Spesial di Shopee
-
Bogor Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Ajaran Baru Tahun Ini
-
Tersedia 11 Kode Redeem FF Hari Ini, Dapatkan Skin M1887 Hingga Jersey Timnas Indonesia