SuaraBogor.id - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yang diketuai Hera Kartiningsih diminta untuk membebaskan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dari tahanan karena terbukti tidak bersalah dalam dugaan suap auditor BPK.
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butarbutar saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).
"Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Ia juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK agar mengembalikan barang bukti kepada kliennya berupa ponsel, dan satu buah amplop berisi uang dengan nilai total 2.770 dolar AS.
Tim penasihat hukum Ade Yasin, katanya, dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Dinalara menyebutkan bahwa Ade Yasin merupakan korban konspirasi dari pihak yang ia diduga memiliki kepentingan hukum, dengan cara menarik-narik keterlibatan kliennya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, yakni pegawai Pemkab Bogor.
Hal itu ia buktikan dengan tidak adanya uraian jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif, Jika Tak Terbukti Korupsi KPK Janjikan SP3
Ia menyebutkan, ketidakterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap auditor BPK juga telah dibuktikan oleh keterangan puluhan saksi yang dihadirkan jaksa KPK selama persidangan.
Ade Yasin terbukti tidak memberikan arahan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor untuk melakukan dugaan suap kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan dengan tegas bahwa terdakwa memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk melakukan pengondisian dalam rangka pemeriksaan LKPD TA 2021," katanya.
Kemudian, kata dia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa. Sehingga, ia menganggap Jaksa KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap dakwaannya.
Di samping itu, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini juga menilai tuntutan jaksa KPK mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun itu justru melanggar Undang-Undang, yakni Pasal 35 KUHP.
Pasalnya, dalam hal hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan.
Tag
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga