Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 19 September 2022 | 17:40 WIB
DOK - Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nah dalam pasal nomor 5 Undang Undang Tipikor, tidak diatur poin pidana tambahan. Jadi kalau nekat ada pidana tambahan berarti tidak ada dasar, dan justru melanggar UU," kata Dinalara Butarbutar .

Pada persidangan sebelumnya, kaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata jaksa KPK Rony Yusuf. [Antara]

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif, Jika Tak Terbukti Korupsi KPK Janjikan SP3

Load More