SuaraBogor.id - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin kepada BPK Jabar saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus tersebut nampaknya menjadi perhatian banyak pihak, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong majelis hakim persidangan untuk berani memberikan vonis bebas kepada Ade Yasin.
"Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara, ya... harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan," katanya, mengutip dari Antara.
Komisi III ruang lingkupnya adalah bidang hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan negara.
Arsul mengaku terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Ia menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.
"Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup 'fair', memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Meski begitu ia mengaku siap menerima apapun yang menjadi putusan dari majelis hakim.
"Tentu kami berharap Bu Ade bisa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, saya kira itu harapan kami. Tetapi kami harus menghormati apapun yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Arsul Sani.
Sementara itu majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9) 2022.
Baca Juga: MUI Dukung KPK Lakukan Pembuktian Terbalik Pidana Korupsi
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," demikian Dinalara Butarbutar. [Antara]
Berita Terkait
-
MUI Dukung KPK Lakukan Pembuktian Terbalik Pidana Korupsi
-
Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo
-
Kondisi Stadion Pakansari Bogor Terlihat Kumuh Jelang FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Curacao
-
Pakar Hukum Minta Hakim Teliti Segala Aspek sebelum Vonis Ade Yasin
-
Bus KPK Bakal Road Show ke 3 Kota di Provinsi Banten, Catat Jadwalnya!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini