SuaraBogor.id - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin kepada BPK Jabar saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus tersebut nampaknya menjadi perhatian banyak pihak, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong majelis hakim persidangan untuk berani memberikan vonis bebas kepada Ade Yasin.
"Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara, ya... harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan," katanya, mengutip dari Antara.
Komisi III ruang lingkupnya adalah bidang hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan negara.
Arsul mengaku terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Ia menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.
"Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup 'fair', memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Meski begitu ia mengaku siap menerima apapun yang menjadi putusan dari majelis hakim.
"Tentu kami berharap Bu Ade bisa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, saya kira itu harapan kami. Tetapi kami harus menghormati apapun yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Arsul Sani.
Sementara itu majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9) 2022.
Baca Juga: MUI Dukung KPK Lakukan Pembuktian Terbalik Pidana Korupsi
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," demikian Dinalara Butarbutar. [Antara]
Berita Terkait
-
MUI Dukung KPK Lakukan Pembuktian Terbalik Pidana Korupsi
-
Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo
-
Kondisi Stadion Pakansari Bogor Terlihat Kumuh Jelang FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Curacao
-
Pakar Hukum Minta Hakim Teliti Segala Aspek sebelum Vonis Ade Yasin
-
Bus KPK Bakal Road Show ke 3 Kota di Provinsi Banten, Catat Jadwalnya!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah