SuaraBogor.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan memahami perasaan keluarga Brigadir J bahwa mereka menginginkan agar proses hukum segera diselesaikan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Namun kata dia, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membutuhkan kecermatan dan berbasis pada prinsip due process of law.
"Saya kira kita sepakat bahwa proses hukum memerlukan kecermatan dan berbasis due process of law yang benar," kata Arsul, Kamis (22/9/2022).
Terkait hal tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya meyakini jajaran penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung yang menangani kasus pembunuhan berencana ini masih berada di dalam track (jalur) benar.
"Dalam konteks ini, kami di Komisi III DPR meyakini bahwa jajaran penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu kita masih dalam track dengan proses hukum yang dijalankan," ujarnya.
Polri, kata Arsul, sejauh ini memenuhi sejumlah tuntutan keluarga Brigadir J, seperti autopsi ulang hingga beragam aduan yang dibuat tim kuasa hukumnya.
"Sejauh ini kan apa-apa yang menjadi concern keluarga Brigadir J mendapat atensi Polri, seperti halnya autopsi ulang dan didalami informasi yang mereka sampaikan," kata Wakil Ketua (Waka) MPR RI itu.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, lelah atas perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya ketika ia berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi.
Kepolisian Indonesia sendiri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ramai Najwa Shihab Disebut Sidak ke Tahanan Ferdy Sambo, Benarkah?
Selain itu, Polri menjerat tujuh perwira sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Kemudian Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, ada lima perwira polisi dipecat secara tidak hormat. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Nanggung Bogor Punya Surga Tersembunyi untuk Libur Akhir Tahun: Dari Curug Love hingga Kebun Teh
-
Dua Unit Mobil Skylift Canggih Damkar Bogor Siap Taklukkan Gedung Bertingkat
-
Vario Ringsek Dihantam Pikap, Pengendara Tewas Mengenaskan usai Senggolan dengan Minibus Misterius
-
Cinta Berujung Maut di Cibinong: Mekanik Muda Nekat Akhiri Hidup Usai Diputus Kekasih
-
Aksi Nyata BRI untuk Korban Bencana Alam di Tiga Provinsi Pulau Sumatra, dari Logistik Hingga Posko