Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 26 September 2022 | 15:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD turut menyoroti aksi yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri kepada salah seorang sopir truk.

Melalui akun twitter pribadinya, Mahfud MD sangat menyayangkan aksi anggota DPRD Kota Depok tersebut.

Menurutnya, pimpinan atau anggota DPRD dalam aturan itu tidak boleh melakukan hukuman secara fisik.

Bahkan kata dia, Bupati dan Gubernur pun tidak boleh melakukan aksi kekerasan tersebut.

"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh. Sebaiknya proporsional tak perlu emosional," cuitnya, dikutip Suarabogor.id, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati KPK

Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri Minta Damai

Kasus Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri nampaknya telah berbuntut panjang. Pasalnya sang sopir telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Untuk diketahui, aksi anggota DPRD Kota Depok dengan sopir truk tersebut terjadi lantaran wakil rakyat tersebut memperlakukan sang sopir dinilai sudah kelewatan.

Sang sopir diberikan hukuman oleh dewan Kota Depok tersebut untuk push up dan guling-guling di jalan sambil badannya diinjak.

Saat ini, sang sopir Ahmad Misbah melayangkan langsung atas perbuatan anggota DPRD Depok itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kubu Lukas Enembe Sambangi Komnas HAM, Minta KPK Sensitif Masalah Hak-Hak Kemanusiaan Gubernur Papua

Bunyi aduan dalam surat LP tersebut adalah perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.

Load More