SuaraBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD turut menyoroti aksi yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri kepada salah seorang sopir truk.
Melalui akun twitter pribadinya, Mahfud MD sangat menyayangkan aksi anggota DPRD Kota Depok tersebut.
Menurutnya, pimpinan atau anggota DPRD dalam aturan itu tidak boleh melakukan hukuman secara fisik.
Bahkan kata dia, Bupati dan Gubernur pun tidak boleh melakukan aksi kekerasan tersebut.
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh. Sebaiknya proporsional tak perlu emosional," cuitnya, dikutip Suarabogor.id, Senin (26/9/2022).
Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri Minta Damai
Kasus Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri nampaknya telah berbuntut panjang. Pasalnya sang sopir telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Untuk diketahui, aksi anggota DPRD Kota Depok dengan sopir truk tersebut terjadi lantaran wakil rakyat tersebut memperlakukan sang sopir dinilai sudah kelewatan.
Sang sopir diberikan hukuman oleh dewan Kota Depok tersebut untuk push up dan guling-guling di jalan sambil badannya diinjak.
Saat ini, sang sopir Ahmad Misbah melayangkan langsung atas perbuatan anggota DPRD Depok itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati KPK
Bunyi aduan dalam surat LP tersebut adalah perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.
Selanjutnya, dalam laporan itu tertulis, terlapor (pelaku) menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah pelapor, serta menginjak pelapor yang sedang dihukum dalam posisi push up pada Jumat, 23 September 2022.
Akibat kejadian itu, sopir truk proyek Tol Cijago itu mengaku mengalami sakit pada pipi sebelah kiri, serta bagian punggung.
Lantas seperti apa tanggapan Tajudin atas laporan yang dinilai mengarah pada unsur pidana itu?
Rupanya Tajudin berharap agar persoalan ini jangan sampai berlarut-larut. Ia mengaku menyesal dan mohon maaf.
"Intinya ya kan kita ini ada rasa kalau memang salah saya sudah menyampaikan permohonan maaf," katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati KPK
-
Kubu Lukas Enembe Sambangi Komnas HAM, Minta KPK Sensitif Masalah Hak-Hak Kemanusiaan Gubernur Papua
-
Soal Panggilan KPK, Presiden Jokowi ke Lukas Enembe: Hormati Proses Hukum
-
Demi Ramaikan Stadion Pakansari, Plt Bupati Bogor Bakal Keluarkan Surat Edaran: ASN Diminta Beli Tiket
-
Tak Hadir Lagi di Panggilan KPK, Pengacara Lukas Enembe : Kaki Bengkak, Sakit Ginjal, Jantung Bocor
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi