Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 26 September 2022 | 20:17 WIB
Dedi Mulyadi dan istrinya, Anne Ratna Mustika (Instagram/@anneratna82)

SuaraBogor.id - Anggota DPR RI dari Partai Golkar yakni Dedi Mulyadi digugat cerai sang istri yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Kabar soal perceraian mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itupun mulai buka suara. Dedi Mulyadi memberikan pesan menyentuh yang diduga ditunjukan kepada sang istri Anne Ratna Mustika.

Untuk diketahui, sidang perdana perceraian antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bakal digelar pada Rabu (5/10/2022) mendatang.

Dedi Mulyadi sempat memberikan pesan yang sangat menyentuh usai digugat cerai sang istri. Pesan tersebut disampaikannya melalui sambungan telfon.

Baca Juga: Satu Pesan Ini Harus Betul-betul Diterapkan Ketika Berkumpul dengan Manusia, Buya Yahya: Jangan Sombong

"Meski sakit beban pijakan, demi kamu aku akan tetap bertahan," katanya, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com.

Setelah itu, dia mengirimkan sebuah tautan video yang diunggah di laman Instagram @dedimulyadi71, kemarin.
Tautan itu berisi video Dedi mengikuti lomba panjat pinang yang biasa digelar saat momen perayaan hari kemerdekaan.

Video tersebut dibuat satu rangkaian dengan video Kang Dedi saat bersama putri bungsunya, Hyang Sukma Ayu.
Video itu memperlihatkan Dedi berada di posisi bawah dalam lomba panjat pinang.

Dengan posisi demikian, Dedi diinjak-injak oleh peserta lomba panjat pinang lainnya sampai meringis menahan beban dan sakit.

Kabar Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas setelah gugatan itu terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Baca Juga: Pesan Dedi Mulyadi soal Digugat Cerai Bupati Purwakarta

Pada situs itu tercantum salah satu perkara gugatan perceraian bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.

Gugatan cerai Anne tercatat 19 September 2022 dan sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

Load More