Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 28 September 2022 | 12:42 WIB
Dedi Mulyadi

SuaraBogor.id - Mantan bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 membicarakan soal siklus kehidupan manusia. Dalam video itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada manusia yang sempurna.

Dalam video itu, Dedi baru saja berolahraga dan baru selesai makan soto. Kuah soto sisa makan itu lalu dibuang Dedi ke kolom ikan miliknya.

Dedi pun mulai membicarakan soal siklus kehidupan manusia. Menurut Dedi, roda kehidupan manusia tak pernah ada yang tahu.

"Hidup ini ada siklusnya, dia berputar satu sama lain. Orang itu adakalanya di atas, ada kalanya di bawah. Ada kalanya senang, ada kalanya susah. Ada kalanya menangis, ada kalanya tertawa, tetapi orang yang menangis dan tertawa itu sama, ujungnya jatuhnya air mata," kata Dedi.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Satu Pria Dipilih Untuk Ini

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi lalu menegaskan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Semua manusia selalu ada kekurangan.

"Dan tugas kita ini saling menutup kekurangan. Bukan saling memperlihatkan kekurangan. Apa yang kita hadapi harus kita jalani,"

Menurut Dedi, dalam hidup ada dua prinsip yang harus dijalani menurut orang Sunda.

"Kalau punya keinginan harus seperit Sangkuriang, artinya dia harus bekerja dengan tepat, berpikir dengan tepat dan tindakan yang terukur,"

"Kalau ada masalah harus seperti si Kabayan, santai, rileks, kenapa? kalau ada masalah dihadapi dengan grasak grusuk, nanti ada ucapan yang tidak terukur, ada tindakan yang tidak tepat dan timbulkan masalah bagi banyak orang. Semua orang punya hati" jelas Dedi.

Baca Juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Pilih Satu Pria Sebagai...

Isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas, karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Di situs tersebut tercantum salah satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.

Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Load More