Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 29 September 2022 | 13:50 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2022). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kami telah melakukan sejumlah hal, yaitu melakukan rekonstruksi di rumah (Sambo dan Putri) di Magelang, lalu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan serta metode pengumpulan fakta lainnya," kata Febri.

Berikutnya, kata dia, dilakukan pula diskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri atas tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi. Ada pula diskusi dengan lima psikolog, di antaranya guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan ahli psikologi forensik.

"Kami juga mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana serta kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan," ujar Febri.

Baca Juga: Febri Diansyah Janji Objektif Dampingi Putri Candrawathi, Tokoh NU Geram: Objektif, Basi Ucapanmu

Load More