SuaraBogor.id - Permasalahan perubahan peraturan bupati (perbup) nomor 59 ke Perbup nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbuntut penutupan pelayanan desa.
Perbup nomor 70 tahun 2022 itu mengatur pembagian porsi sesuai hak dan potensi di masing-masing desa.
Pasalnya, sejumlah kepala Desa di Kabupaten Bogor menolak perubahan perbup tersebut. Sebab, perubahan perbup itu dianggap merugikan sebagian kepala desa.
"Desa Jonggol kena pangkas Rp703 juta akibat perubahan perbup itu, kita hanya menerima pencairan pertama sebesar Rp450 jutaan,"
Baca Juga: Heboh Oknum Camat Hadir di Sidang Vonis Ade Yasin Saat Hari Kerja, Iwan Setiawan Ancam Lakukan Ini
"Pencairan kedua dan ketiga tidak akan terima lagi karena perubahan ini," kata Kepala Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Yofie Muhammad Safri kepada Suarabogor.id, Kamis (29/9/2022).
Bahkan, dirinya menutup sementara layanan untuk masyarakat di kantornya. Sebab, kata dia, tidak ada lagi anggaran untuk operasional desa.
"Kami tutup (kantor) sampai ada solusi atas perubahan perbup 59 ke 70. Karena kami tidak ada anggaran sepeserpun anggaran BHPRD tahap 2 dan 3," paparnya.
Ia mengaku, sebelum adanya perubahan tersebut, pihaknya menerima dari BHPRD sebesar Rp1,1 Miliar rupiah. Namun setelah perubahan perbup nomor 70 tahun 2022 diberlakukan, desa jonggol hanya menerima Rp403 juta saja.
Menurutnya, permasalahan ini merupakan catatan buruk bagi pemerintah kabupaten Bogor. "Ini sjarah kelam kabupaten bogor," cetusnya.
Baca Juga: Terpopuler: Dedi Mulyadi Dapat Julukan Duren Sawit, Sindikat Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor
Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor H. Fikri Hudi Octiarwan menuntut Plt Bupati Bogor untuk segera menyelesaikan permasalah yang dikeluhkan para kades.
"Kami meminta kepada Plt Bupati, selaku orang tua daripada kepala desa, untuk bisa duduk bersama serta mencari solusi yang terbaik," kata Fikri saat menyampaikan pandangan fraksi pada rapat Paripurna, Rabu (28/9/2022).
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!