SuaraBogor.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri resmi menolah dengan tegas Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Untuk diketahui, Perda Kota Religius ini sudah disahkan Pemkot Depok bersama DPRD Depok, namun ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Depok Mohammad Idris, sangat menyesalkan penolakan itu. Ia bahkan sempat berargumen dengan pihak kementerian agar membaca detail Perda Kota Religius.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong dalamnya, kalau dibaca substansi dalamnya Insya Allah akan paham semuanya. Ini jangan hanya kata-kata religius padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul nyaman religius tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," ungkap Mohammad Idris mengutip dari Depok Today -jaringan Suara.com, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi Ihwal Dukungan terhadap Tiga Provinsi Baru di Papua
Penyesalan Idris ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pembuatan satu perda memakan banyak yang tidak sedikit. Idris mengungkapkan, dana yang dibutuhkan untuk membuat perda mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya termasuk orang yang tidak mau dikatakan sia-sia, sebab kalau bikin perda seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp300-400 juta. Tapi ini mandek cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," jelas Idris.
Meski ditolak, Idris berjanji akan memperjuangkan Perda Kota Religius sebelum masa jabatannya sebagai wali kota Depok habis.
Idris akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) karena ada kaitannya dengan keagamaan.
"Saya kepingin minta lagi nanti sebelum saya turun (masa jabatan-red). Saya akan minta ke sana dengan menterinya termasuk menteri agama saya minta rekomendasi, tolong dibantu menteri agama karena ini urusan agama," paparnya.
Baca Juga: Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
Idris juga menegaskan tidak akan melakukan revisi Perda Kota Religius karena sudah tidak ada permasalahan.
"Saya tidak akan revisi, kita akan sampaikan bahwa ini tidak ada masalah ranah kewenangan kementerian agama tidak mengganggu kita, tidak mengganggu sama sekali, bahkan membantu," pungkas Idris.
Berita Terkait
-
Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi Ihwal Dukungan terhadap Tiga Provinsi Baru di Papua
-
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
-
Wamendagri Sampaikan Pesan Penting kepada Anggota MRP Provinsi Papua
-
Duga ada Kecurangan, Persikad 99 Minta Hasil Pertandingan Lawan Jabbar FC Dibatalkan
-
Heboh Video Penyerangan Genster di Sawangan, Polisi : Itu Tidak Benar
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
DANA Kaget Malam Ini: Saldo Gratis Ratusan Ribu Hanya dengan Sekali Klik, Tapi Hati-hati Penipuan!
-
Anti Macet, Anti Boros! Rekomendasi Motor Matic Bekas Harga di Bawah Rp10 Juta
-
Peran Strategis Fateta IPB dalam Pembangunan Pertanian Asta Cita Presiden Prabowo
-
Cara Membeli Bahan Bangunan untuk Rumah Baru dengan Modal Pas-pasan
-
Resmi Dibuka! Pemkab Bogor Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Top, Ini Daftarnya