SuaraBogor.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri resmi menolah dengan tegas Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Untuk diketahui, Perda Kota Religius ini sudah disahkan Pemkot Depok bersama DPRD Depok, namun ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Depok Mohammad Idris, sangat menyesalkan penolakan itu. Ia bahkan sempat berargumen dengan pihak kementerian agar membaca detail Perda Kota Religius.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong dalamnya, kalau dibaca substansi dalamnya Insya Allah akan paham semuanya. Ini jangan hanya kata-kata religius padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul nyaman religius tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," ungkap Mohammad Idris mengutip dari Depok Today -jaringan Suara.com, Sabtu (1/10/2022).
Penyesalan Idris ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pembuatan satu perda memakan banyak yang tidak sedikit. Idris mengungkapkan, dana yang dibutuhkan untuk membuat perda mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya termasuk orang yang tidak mau dikatakan sia-sia, sebab kalau bikin perda seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp300-400 juta. Tapi ini mandek cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," jelas Idris.
Meski ditolak, Idris berjanji akan memperjuangkan Perda Kota Religius sebelum masa jabatannya sebagai wali kota Depok habis.
Idris akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) karena ada kaitannya dengan keagamaan.
"Saya kepingin minta lagi nanti sebelum saya turun (masa jabatan-red). Saya akan minta ke sana dengan menterinya termasuk menteri agama saya minta rekomendasi, tolong dibantu menteri agama karena ini urusan agama," paparnya.
Baca Juga: Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi Ihwal Dukungan terhadap Tiga Provinsi Baru di Papua
Idris juga menegaskan tidak akan melakukan revisi Perda Kota Religius karena sudah tidak ada permasalahan.
"Saya tidak akan revisi, kita akan sampaikan bahwa ini tidak ada masalah ranah kewenangan kementerian agama tidak mengganggu kita, tidak mengganggu sama sekali, bahkan membantu," pungkas Idris.
Berita Terkait
-
Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi Ihwal Dukungan terhadap Tiga Provinsi Baru di Papua
-
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
-
Wamendagri Sampaikan Pesan Penting kepada Anggota MRP Provinsi Papua
-
Duga ada Kecurangan, Persikad 99 Minta Hasil Pertandingan Lawan Jabbar FC Dibatalkan
-
Heboh Video Penyerangan Genster di Sawangan, Polisi : Itu Tidak Benar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Perwali Bogor Dipertanyakan! Warga Katulampa Resah Batin Akibat Peredaran Miras di Kafe Michan
-
3 Spot 'Hype' di Bogor Utara yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Gen Z Akhir Pekan Ini
-
Desa BRILiaN Jadi Wujud Nyata Komitmen BRI dalam Membangun Ekonomi Desa yang Berkeadilan
-
Bukan Sekadar Besi Tua! 3 Sepeda Bekas Ini Harganya Bisa Meroket Setara Motor Jika Dipoles
-
Bogor Selatan Punya 3 Destinasi Wisata Sekeren Ubud dan Eropa, Cuma Sejengkal dari Tol