SuaraBogor.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri resmi menolah dengan tegas Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Untuk diketahui, Perda Kota Religius ini sudah disahkan Pemkot Depok bersama DPRD Depok, namun ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Depok Mohammad Idris, sangat menyesalkan penolakan itu. Ia bahkan sempat berargumen dengan pihak kementerian agar membaca detail Perda Kota Religius.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong dalamnya, kalau dibaca substansi dalamnya Insya Allah akan paham semuanya. Ini jangan hanya kata-kata religius padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul nyaman religius tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," ungkap Mohammad Idris mengutip dari Depok Today -jaringan Suara.com, Sabtu (1/10/2022).
Penyesalan Idris ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pembuatan satu perda memakan banyak yang tidak sedikit. Idris mengungkapkan, dana yang dibutuhkan untuk membuat perda mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya termasuk orang yang tidak mau dikatakan sia-sia, sebab kalau bikin perda seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp300-400 juta. Tapi ini mandek cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," jelas Idris.
Meski ditolak, Idris berjanji akan memperjuangkan Perda Kota Religius sebelum masa jabatannya sebagai wali kota Depok habis.
Idris akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) karena ada kaitannya dengan keagamaan.
"Saya kepingin minta lagi nanti sebelum saya turun (masa jabatan-red). Saya akan minta ke sana dengan menterinya termasuk menteri agama saya minta rekomendasi, tolong dibantu menteri agama karena ini urusan agama," paparnya.
Baca Juga: Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi Ihwal Dukungan terhadap Tiga Provinsi Baru di Papua
Idris juga menegaskan tidak akan melakukan revisi Perda Kota Religius karena sudah tidak ada permasalahan.
"Saya tidak akan revisi, kita akan sampaikan bahwa ini tidak ada masalah ranah kewenangan kementerian agama tidak mengganggu kita, tidak mengganggu sama sekali, bahkan membantu," pungkas Idris.
Berita Terkait
-
Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi Ihwal Dukungan terhadap Tiga Provinsi Baru di Papua
-
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
-
Wamendagri Sampaikan Pesan Penting kepada Anggota MRP Provinsi Papua
-
Duga ada Kecurangan, Persikad 99 Minta Hasil Pertandingan Lawan Jabbar FC Dibatalkan
-
Heboh Video Penyerangan Genster di Sawangan, Polisi : Itu Tidak Benar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
-
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa Puluhan Siswa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Proyek 2016
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya