SuaraBogor.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri resmi menolah dengan tegas Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Untuk diketahui, Perda Kota Religius ini sudah disahkan Pemkot Depok bersama DPRD Depok, namun ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Depok Mohammad Idris, sangat menyesalkan penolakan itu. Ia bahkan sempat berargumen dengan pihak kementerian agar membaca detail Perda Kota Religius.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong dalamnya, kalau dibaca substansi dalamnya Insya Allah akan paham semuanya. Ini jangan hanya kata-kata religius padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul nyaman religius tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," ungkap Mohammad Idris mengutip dari Depok Today -jaringan Suara.com, Sabtu (1/10/2022).
Penyesalan Idris ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pembuatan satu perda memakan banyak yang tidak sedikit. Idris mengungkapkan, dana yang dibutuhkan untuk membuat perda mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya termasuk orang yang tidak mau dikatakan sia-sia, sebab kalau bikin perda seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp300-400 juta. Tapi ini mandek cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," jelas Idris.
Meski ditolak, Idris berjanji akan memperjuangkan Perda Kota Religius sebelum masa jabatannya sebagai wali kota Depok habis.
Idris akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) karena ada kaitannya dengan keagamaan.
"Saya kepingin minta lagi nanti sebelum saya turun (masa jabatan-red). Saya akan minta ke sana dengan menterinya termasuk menteri agama saya minta rekomendasi, tolong dibantu menteri agama karena ini urusan agama," paparnya.
Baca Juga: Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi Ihwal Dukungan terhadap Tiga Provinsi Baru di Papua
Idris juga menegaskan tidak akan melakukan revisi Perda Kota Religius karena sudah tidak ada permasalahan.
"Saya tidak akan revisi, kita akan sampaikan bahwa ini tidak ada masalah ranah kewenangan kementerian agama tidak mengganggu kita, tidak mengganggu sama sekali, bahkan membantu," pungkas Idris.
Berita Terkait
-
Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi Ihwal Dukungan terhadap Tiga Provinsi Baru di Papua
-
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
-
Wamendagri Sampaikan Pesan Penting kepada Anggota MRP Provinsi Papua
-
Duga ada Kecurangan, Persikad 99 Minta Hasil Pertandingan Lawan Jabbar FC Dibatalkan
-
Heboh Video Penyerangan Genster di Sawangan, Polisi : Itu Tidak Benar
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Bogor Dihantam Bencana Ganda: Pipa PDAM Ikut Bocor, Air Meluap
-
5 Hal Penting Kenaikan Debit Air Bendung Katulampa Setelah Hujan Deras Puncak
-
Siaga 3! Jakarta Dalam 'Jendela' 9 Jam: Debit Air Katulampa Meroket Setelah Hujan Deras di Puncak
-
5 Fakta Krusial Kasus Kades Cikuda Parung Panjang, Nasib Jabatan di Ujung Tanduk
-
Sadis! Dibacok Kelompok Misterius di Kandang Roda Cibinong, Pemuda IR Kritis di Ruang Operasi