Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Motor Gede hadiah dari Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (dok. Instagram)

SuaraBogor.id - Seorang wanita mengaku bahwa dirinya sudah mengetahui borok suami Lesti Kejora yakni Rizky Billar. Hal itu terungkap usai wanita tersebut mengetahui bahwa Rizky Billar melakukan KDRT kepada Lesti.

"Dari zaman dia sebelum menikah dengan Lesti Kejora, gua sebenarnya pengen ngoar, cuma gua tahan dan mungkin dia sudah berubah," kata wanita itu pada unggahan akun instagram @insta_julid, dikutip Suarabogor.id, Sabtu (1/10/2022).

Bahkan kata wanita itu, Rizky Billar sudah mempunyai anak sebelum menikah dengan Lesti Kejora.

"Kalau kalian ingin tahu Rizky billar, kalian buka ig nya dulu sebelum menikah dengan Lesti, lihat ada foto dia bersama anak perempuan," imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan KDRT Rizky Billar, Mantan Lesti Kejora Angkat Bicara: Sempat Gak Percaya, Hanya Bisa Doain yang Terbaik

"Rizky Billar itu punya anak satu sebelum menikah dengan Lesti Kejora, itu anaknya dia sama tante yang punya salon di kalibata," tegasnya.

Mengutip dari Antara, Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

Baca Juga: Viral Wajah Lesti Kejora Babak Belur Dipukuli Rizky Billar, Begini Faktanya

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Load More