Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Oktober 2022 | 11:15 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjajal mobil listrik Hyundai Kona pada acara peringatan Hari Pelanggan 2022 yang diselenggarakan PT PLN di Taman Ekspresi Kota Bogor, Rabu (21/9/2022). [ANTARA/HO/Pemkot Bogor]

Pemerintah Kota Bogor menjajaki dengan produsen transportasi listrik sewaan yang ditawarkan kepada masyarakat untuk beroperasi di pusat kota.

Pemerintah Kota Bogor belum lama ini meluncurkan 665 sepeda sewaan dari pihak swasta PT Beam di sekitar jalur sistem saru arah (SSA) yang mengelilingi Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor. Namun, operasional sepeda sewaan ini masih menunggu penentuan tarif dan persiapan 100 titik haltenya.

Ada pula bus ukuran sedang dengan menggunakan daya listrik yang dihibahkan oleh PT Gunung Suwarna Abadi (Summarecon Group). Dari dua unit bus yang dihibahkan, salah satunya yang berkapasitas 38 tempat duduk akan digunakan oleh Perumda Transportasi Pakuan sebagai sumber pendapatan komersial untuk disewakan.

Kemudian bus yang lebih kecil dengan kapasitas 18 tempat duduk, bisa digunakan untuk keperluan Pemkot Bogor, di antaranya untuk menjemput dan menghantar tamu yang melakukan studi banding ke Kota Bogor atau sebagai sarana ASN untuk keperluan tugas ke luar kota.

Baca Juga: Destinasi Liburan Menyenangkan di Daerah Pancawati Bogor

Penyesuaian peraturan

Pemerintah Kota Bogor siap mengadaptasi peraturan daerah maupun peraturan wali kota (perwali) yang menyangkut soal transportasi berbahan bakar minyak beralih pada kendaraan berdaya listrik.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, siap mengkaji perubahan atau membuat aturan baru untuk mendukung pengurangan kendaraan berbahan dasar minyak (BBM) berganti menjadi kendaraan listrik.

Akan tetapi sejauh ini, pemerintah kota masih berpatokan pada Inpres nomor 7 tahun 2022 yang lebih menekankan pada pengadaan kendaraan listrik untuk jajaran pemerintah pusat dan daerah.

Sementara, aturan lain seperti operasional, jual beli kendaraan, pengadaan tempat pengisian daya dan lain-lain, belum ada peraturan khusus atau perubahan dari peraturan yang ada. Hal itu karena produk hukum daerah akan dianalisis dari kebutuhan masyarakat terhadap aturan yang diperlukan.

Baca Juga: The Best 5 Oto: Taman Margasatwa Rolls-Royce, Mobil Listrik P20 Jakarta, Toyota Avanza Elektrifikasi Atta Halilintar

Memang, operasional kendaraan listrik di Kota Bogor masih dalam tahap awal, yakni pengadaan untuk kendaraan dinas dan sosialisasi kepada masyarakat. Kendati demikian, langkah-langkah dan kebijakan untuk menuju penggunaan sarana transportasi berbasis listrik di Kota Hujan ini terus dilakukan. [Antara]

Load More