SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor menyambut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
Bukan cuma untuk kendaraan dinas, Pemkot Bogor juga bergerak mengikuti arah kebijakan era penggunaan mobil listrik dan sepeda motor listrik sebagai kendaraan masa depan.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebelum hadirnya instruksi tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama wakilnya Dedie A. Rachim telah menata transportasi di daerahnya untuk terus bergerak menggandeng berbagai pihak dengan membuka diri terhadap teknologi dan skema pembiayaan baru.
Langkah itu di antaranya menghadirkan transportasi Biskita Trans Pakuan dari subsidi buy the service (BTS) Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodebatek (BPTJ) kepada Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) Kota Bogor pada tahun 2021 dan peluncuran desain rute pembangunan infrastruktur moda transportasi trem di tengah kota pada pertengahan 2022.
Pemerintah Kota Bogor menghadirkan perwakilan PT KAI, BPTJ dan Tim Indonesia Infrastucture Finance (IIF) dari Kementerian Keuangan untuk membicarakan rencana skema pembiayaan pembangunan infrastruktur dan moda transportasi koridor I trem yang mencapai Rp1,2 triliun.
Pendanaan moda trem akan melalui investasi dari pihak swasta tanpa mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam merealisasikan pergeseran moda transportasi angkutan umum kota (angkot) ke trem di tengah kota, integrasi Light Rail Transit (LRT) dari Jakarta, Cibubur hingga Bogor yang masuk ke dalam Kepres Nomor 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek akan sampai Baranangsiang di Kota Bogor.
Rencana koridor I moda transportasi trem akan melalui Baranangsiang-Tugu Kujang- Stasiun Bogor-Sempur hingga kembali ke Baranangsiang. realisasi trem beroperasi di Kota Bogor secara penuh masih membutuhkan waktu cukup lama sekitar 10 hingga 15 tahun ke depan.
Baca Juga: Destinasi Liburan Menyenangkan di Daerah Pancawati Bogor
Kemudian, dengan keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kota Bogor bergegas menyesuaikan anggaran pengadaan mobil dan sepeda motor listrik sebagai transportasi dinas, sebelum mengajak masyarakat beralih dari kendaraan menggunakan BBM.
Menurut data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jumlah kendaraan di Kota Bogor meningkat hingga 82.306 unit selama sembilan tahun sejak 2013 hingga 2021 dari total 379.724 unit kendaraan menjadi 462.030 unit. Rinciannya, jumlah kendaraan jenis sedan, SUV dan minibus dengan kepemilikan pribadi, dinas dan umum pada tahun 2013 sebanyak 58.297 unit, pada tahun 2021 telah mencapai 90.003 unit.
Sementara, jumlah bus dan mikro bus dari 690 menjadi 702 unit, truk dan mobil bak terbuka dari 10.855 menjadi 12.250 unit. Sedangkan keberadaan alat berat turun dari dua menjadi satu unit. Peningkatan signifikan terjadi pada jumlah sepeda motor manual dan matik dari 310.097 menjadi 359.716 unit.
Gerak cepat
Menindaklanjuti Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka peralihan kendaraan dari berbahan bakar minyak ke daya listrik, Pemerintah Kota Bogor sudah membahasnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menganggarkan pembelian dua mobil listrik dan lima sepeda motor listrik sebagai kendaraan dinas seharga Rp1,8 miliar pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.
Harga dua mobil listrik sekitar 1,7 miliar untuk mobil dinas Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, sedangkan lima motor listrik seharga Rp 137,5 juta per unit untuk jajaran dinas dan kini telah disetujui.
Tag
Berita Terkait
-
Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
-
Rapor Merah Penjualan BYD Anjlok Delapan Bulan Berturut Turut
-
Perang Harga Mobil Listrik China Makin Panas BYD dan Geely Abaikan Teguran Pemerintah
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kali Sindang Barang Meluap, 30 Rumah di Ciomas Terendam Banjir
-
Bupati Rudy Susmanto Bela Warga, Minta Tambang Berizin di Wilayah Bogor Barat Segera Dibuka
-
Datangi Gedung Tegar Beriman, Massa Aksi Minta Bupati Bogor Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi
-
Ribuan Warga Bogor Barat Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Tambang Dibuka Kembali: Kami Harus Makan Apa?
-
Tak Cuma Andalkan Ijazah, Menaker Yassierli Sebut Skill Jadi Kunci Utama Dunia Kerja