Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:27 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. [Antara]

SuaraBogor.id - Sebanyak 386 desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum memenuhi syarat pencairan dana Program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade.

Kepala Bagian Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, dari 416 desa yang ada, baru 30 yang memenuhi syarat pencairan dana Samisade.

"Kita dalam rapat sering menyarankan percepatan, sekarang yang dipenuhi persyaratannya baru 30 desa. Yang lainnya masih bolak-balik persyaratan pencairan," kata dia, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, hal itu membuat anggaran Samisade yang mencapai Rp 395 miliar belum bisa dicairkan, meski sisa tahun anggaran 2022 tinggal tiga bulan.

Baca Juga: Kualifikasi Piala AFCU-17 Digelar Penuh Empati, Tanpa Penonton dan Tanpa Selebrasi di Pakansari

Wildan menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk pencairan dana bantuan keuangan infrastruktur desa tersebut.

"Untuk pencairan, kita masih tunggu DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), sampai sekarang belum masuk (laporan)," kata Wildan.

Ia mengaku khawatir jika jika pencairan lambat dengan sisa waktu yang ada, para kepala desa selaku pengguna anggaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur secara tepat waktu.

Namun, jika semua desa bisa memenuhi semua persyaratan untuk pencairan Samisade, Wildan optimistis anggaran Rp 395 miliar tersebut bisa terserap habis.

"Itu risiko yang harus kita ambil, anggarannya tetap full tidak akan kita potong. Kita masih optimis mereka (kepala desa) masih bisa menyelesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Tanpa Selebrasi, Timnas U-17 Lumat Guam 0-14 di Kualifikasi Piala AFC U-17 2023

Terpisah, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku telah berkomitmen untuk tidak mencairkan dana Samisade kepada desa yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan Samisade tahun sebelumnya. Karena Lpj merupakan syarat mutlak.

"Ini konsekuensinya. Sesuai laporan dari DPMD, kalau desa yang belum memberikan laporan maka tidak dapati dicairkan desanya," kata Iwan. [Antara]

Load More