Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:43 WIB
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang. Dalam kasus ini 34 orang ditangkap dan dua diantaranya merupakan pasangan gay. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ganja dan obat terlarang. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

Untuk 34 tersangka yang diamankan adalah AH (24 tahun), AS (29 tahun), NZ (19 tahun), RN (27 tahun), MS (28 tahun), RT (38:tahun), LR (33 tahun), DF (31 tahun), WA (24 tahun), RA (23 tahun), IS (21 tahun), BU (26 tahun), DH (28 tahun), AM (50 tahun), PR (34 tahun), AA (31 tahun), MR (22 tahun), AM (21 tahun), RO (23 tahun), AS (35 tahun), YO (21 tahun), HA (21 tahun), RM (20 tahun), IM (27 tahun), PH (27 tahun), QA (32 tahun), AS (42 tahun), YA (27 tahun), MH (21 tahun), SL (22 tahun), AS (23 tahun), IM (23 tahun).

Load More