SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengamankan DAP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (5/10/2022).
Pasalnya, DAP diamankan lantaran diduga membantu pelarian mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Sumardi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan uang kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar.
"Apabila dugaan membantu pelarian tersangka Sumardi, maka D akan kami kenakan Pasal 21 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun," kata Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, Rabu (5/10/2022).
Seperti diketahui, Sumardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan keuangan untuk korban bencana pada tahun 2017 lalu. Nilai uang yang ia gelapkan sebesar Rp1,7 Miliar.
Baca Juga: Telkomsel Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Tapanuli Utara
Sumardi sejak beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir saat disurati oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melakukan persidangan .
Hingga saat ini, keberadaan Sumardi belum ditemukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Namun demikian, pihak Kejaksaan menyita sejumlah aset milik Sumardi untuk mengembalikan kerugian negara.
"Hari ini kami melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka Sumardi, kendaraan bermotor, beberapa sertifikat atau akte jual beli (AJB) tanah, rumah dan juga uang sebesar Rp 129 juta," tukasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Tajurhalang Bogor, Tiga Rumah Hingga Mobil dan Motor Dilalap si Jago Merah
Berita Terkait
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
-
Prabowo Tegaskan Efisiensi Tak Berimbas ke Sektor Pendidikan dan Pemotongan Gaji ASN
-
Ingatkan ASN Tak Beli Gas LPG 3 Kilogram, DPRD DKI: Bukan Sasaran Subsidi
-
Dimana Gunung Parung yang Diklaim Milik Firdaus Oiwobo?
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran
-
Oknum Guru Cabuli Siswi di Cianjur, Ancam Korban Agar Diam
-
Kelakar Jokowi di HUT ke-17 Gerindra Soal Kekuatan Prabowo: Saking Kuatnya Gak Ada yang Kritik
-
Datang di HUT ke-17 Partai Gerindra, AHY Siap Dukung Prabowo di 2029
-
PKS Belum Pasti Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Aher: Jangan Sekarang