SuaraBogor.id - Penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab mencatutu nama Rans Entertainment marak. Beruntung, polisi telah mengamankan terduga pelaku penipuan mengatasnamakan perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tersebut.
AKBP Gany Alamsyah selaku Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan menyampaikan informasi penangkapan terduga penipu yang menyatut nama Rans Entertainment ini. Setidaknya ada enam terduga pelaku yang diamankan pada 3 Oktober 2022 kemarin.
Pada penjelasannya, AKBP Gany Alamsyah selaku Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengatakan bahwa pelaku menipu korban lewat iming-iming hadiah uang dari RANS Entertainment. Namun dengan syarat, korban harus mengirim uang minimal Rp1 juta terlebih dulu.
"Iming-imingnya disebar lewat aplikasi WhatsApp," kata AKBP Gany Alamsyah mengutip dari tayangan Herald Sulsel yang diunggah baru-baru ini.
Agar terlihat meyakinkan, pelaku mengirim foto bukti struk tanda pengiriman sejumlah uang yang mereka klaim ditransfer langsung dari perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Dengan mengirim foto tanda bukti struk yang sudah direkayasa, mereka menyampaikan bahwa struk ini merupakan bukti pemilik RANS Entertainment sudah mengirimkan uang ke beberapa orang," ujar AKBP Gany Alamsyah.
Dengan menyebutkan nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, pelaku bisa leluasa melancarkan aksinya dalam meraup keuntungan pribadi.
"Hal itu membuat orang lain percaya," kata AKBP Gany Alamsyah.
Sampai saat ini, penyidik Polda Sulsel masih menelusuri jumlah korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan RANS Entertainment. Mereka juga masih menghitung kerugian imbas penipuan yang dilakukan keenam pelaku.
Baca Juga: Tiga Orang Oknum Polisi Curi Motor, Mahfud MD Minta Dipecat dan Dihukum Pidana
Atas aksi mencatut nama RANS Entertainment, keenam pelaku penipuan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Hingga kini, baik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina maupun perwakilannya belum memberi keterangan terkait kasus tersebut.
Berita Terkait
-
RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Anomali DTSEN BPS: Warga Pengeluaran Rp 3 Juta per Bulan Malah Setara Raffi Ahmad
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor