Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:13 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram.com/raffinagita1717)

SuaraBogor.id - Penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab mencatutu nama Rans Entertainment marak. Beruntung, polisi telah mengamankan terduga pelaku penipuan mengatasnamakan perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tersebut.

AKBP Gany Alamsyah selaku Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan menyampaikan informasi penangkapan terduga penipu yang menyatut nama Rans Entertainment ini. Setidaknya ada enam terduga pelaku yang diamankan pada 3 Oktober 2022 kemarin.

Pada penjelasannya, AKBP Gany Alamsyah selaku Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengatakan bahwa pelaku menipu korban lewat iming-iming hadiah uang dari RANS Entertainment. Namun dengan syarat, korban harus mengirim uang minimal Rp1 juta terlebih dulu.

"Iming-imingnya disebar lewat aplikasi WhatsApp," kata AKBP Gany Alamsyah mengutip dari tayangan Herald Sulsel yang diunggah baru-baru ini.

Baca Juga: Tiga Orang Oknum Polisi Curi Motor, Mahfud MD Minta Dipecat dan Dihukum Pidana

Agar terlihat meyakinkan, pelaku mengirim foto bukti struk tanda pengiriman sejumlah uang yang mereka klaim ditransfer langsung dari perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

"Dengan mengirim foto tanda bukti struk yang sudah direkayasa, mereka menyampaikan bahwa struk ini merupakan bukti pemilik RANS Entertainment sudah mengirimkan uang ke beberapa orang," ujar AKBP Gany Alamsyah.

Dengan menyebutkan nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, pelaku bisa leluasa melancarkan aksinya dalam meraup keuntungan pribadi.

"Hal itu membuat orang lain percaya," kata AKBP Gany Alamsyah.

Sampai saat ini, penyidik Polda Sulsel masih menelusuri jumlah korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan RANS Entertainment. Mereka juga masih menghitung kerugian imbas penipuan yang dilakukan keenam pelaku.

Baca Juga: Nama RANS Entertainment Dijadikan Modus Penipuan, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Atas aksi mencatut nama RANS Entertainment, keenam pelaku penipuan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Hingga kini, baik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina maupun perwakilannya belum memberi keterangan terkait kasus tersebut.

Load More